Personel Polsek Karau Kuala Sosialisasi Larangan Ilegal Mining dan Penggunaan Merkuri

(pelitaekspress.com) – BUNTOK – Personel Polsek Karau Kuala, jajaran Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Polda Provinsi Kalimantan Tengah, gencar melaksanakan sosialisasi larangan penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Bangkuang, Buntok.

Personel menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui dan berikan pemahaman larangan melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.

Kapolsek Dushil Iptu Bambang Priyanto, S.H. melalui Aiptu Sarwo Edi mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Tentu kepada masyarakat kami jelaskan terkait sanksi pidananya seperti UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ucapnya Rabu (17/02/2021)

Dan juga UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, UU RI No. 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia.

“Sehinga masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar,”pungkasnya (Rin).

Tinggalkan Balasan