Persetubuhan Terhadap Remaja Selama Dua Tahun Terungkap, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulau Raja

(pelitaekspres.com) -ASAHAN – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pulau Raja, Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di  Kabupaten Asahan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025. Terduga pelaku adalah BD (48), seorang warga Dusun I Desa Pulau Rakyat Tua. Korban diketahui berinisial PR (17), seorang remaja perempuan.

Berdasarkan keterangan korban, ia merupakan anak buah dari pelaku yang mana pelaku memiliki sebuah toko pakaian dan korban adalah seorang penjaga toko nya. Perbuatan bejat pelaku telah berlangsung selama dua tahun, dilakukan di beberapa tempat termasuk rumah pelaku dan hotel. Selama ini korban tidak berani melapor karena diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Keberanian korban untuk mengungkapkan kejadian itu kepada keluarganya menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja.

Atas perintah Kapolsek Pulau Raja tim Opsnal segera bergerak mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Pulau Raja untuk dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, pelaku bersama korban dan saksi dibawa ke Polres Asahan guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan untuk penanganan lebih lanjut terhadap korban.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Asahan dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan. “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban,” ujarnya.

Terhadap pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun.(Doni)

 

Tinggalkan Balasan