Perkara Tipikor Insentif Sat Pol PP Kembali bergulir, Maturidi Diperiksa Kejari Lamsel

(pelitaekspres.com) –LAMSEL- Kasus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Insentif Sat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021-2022 senilai Rp. 2,8 Miliar kembali bergulir.

Kejaksaan negeri kabupaten Lampung Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap satuan penegak Perda di kabupaten Khagom Mufakat ini.

Tidak tanggung-tanggung, Kasat Pol PP Lampung Selatan, Maturidi bersama tiga anggotanya dipanggil oleh Korp Adhyaksa berbaju coklat ini untuk diminta keterangan.

Kasi Intel Kejari Lampung Selatan Volanda Azis Saleh saat ditemui di ruangan yang membenarkan bahwa pihaknya memanggil  Kasat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan Maturidi bersama tiga orang anggotanya untuk diminta memberikan keterangan, Kamis (10/7/2025).

Dikatakan Volan, bahwa pemanggilan terhadap Maturidi bersama tiga orang anggotanya dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Provinsi Lampung beberapa waktu yang lalu.

Dalam pernyataan/keterangan terdakwa dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, maka dirasa perlu untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Pol PP Maturidi dan beberapa orang anggotanya, ” Pemanggilan terhadap Kasat Pol PP dan beberapa orang anggota, berdasarkan fakta dalam pelaksanaan persidangan yang berlangsung beberapa waktu lalu, ” ungkap Volan.

Bahkan ada kemungkinan kalau diperlukan ada penambahan anggota Sat Pol PP yang akan diperiksa untuk memberikan keterangannya. ” tutup Kasi Intel Kejari Lampung Selatan ini.

Kasat Pol PP kabupaten Lampung Selatan Maturidi SH saat dihubungi media ini mengaku bahwa dirinya bersama tiga orang anggotanya dipanggil Kejari untuk diminta memberikan keterangan terkait perkara Tipikor dana Insentif tahun anggaran 2021-2022.

Dalam pemeriksaan itu kata Maturidi, dirinya diminta untuk memberikan keterangan terkait dana Insentif yang akhirnya menjadi perkara Tipikor hingga mengakibatkan tiga orang anggota Sat Pol PP yang saat sudah menjadi terpidana, ” Dalam pemeriksaan kejaksaan ditanyakan kepada saya apakah dalam berita acara sebelumnya ada penambahan atau pengurangan, ” kata Maturidi.

Kepada penyidik kejaksaan saya jawab  ” Tidak ada ” ucap Maturidi yang mengaku hanya itu pertanyaan dari Kejaksaan dan selesai, ” tutur mantan Camat Kecamatan Way Panji ini.

Sekedar untuk diketahui bahwa dalam sidang putusan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Insentif Sat Pol PP kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp. 2,8 Milyar.

Dalam sidang yang digelar  Senin (26 Mei 2025) yang dipimpin oleh Hakim Hendro Wicaksono dalam amar putusan tersebut hakim Tipikor memutuskan tiga terdakwa eks pegawai Sat Pol PP lampung Selatan masing-masing yakni Agusmiar Lispandi (eks Kasubbag Keuangan dan Istrinya Intan Melicadona (eks Stap honorer bidang Tidur) serta Mahyudin (eks Kabid Trantibum) diputus berbeda.

Dijelaskan Hendro Wicaksono bahwa perbuatan ketiga terdakwa mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, khususnya dalam pengelolaan keuangan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Ketiga terdakwa secara bersama-sama memindahkan dana Insentif yang seharusnya diperuntukan bagi personil piket dan unit anggota Sat Pol PP Lampung Selatan ke rekening pribadi atau ke rekening penampungan yang tidak sah atau tidak sesuai peruntukanya.

Praktik korupsi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa secara sistematis dan terorganisir. Dana insentig yang seharusnya disalurkan kepada anggota dialihkan ke rekening pribadi dan rekening penampungan, ” papar Hendro Wicaksono.

Atas perbuatanya terdakwa Agusmiar Lispandi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda sebesar Rp. 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 282 juta.

Kepada tetdakwa Intan Melicadona dijatuhi hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp. 300 juta subsider  6 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta. Selanjutnya kepada terdakwa Mahyudin dijatuhu hukuman selama 7 tahun penjara denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan dikenai uang pengganti sebesar Rp, 1,2 Milyar.

Atas putusan tersebut, Jaksa Kejari Lampung Selatan menyatakan banding. (Cak Ton)

Tinggalkan Balasan