Perda RTRW Direvisi untuk Percepatan Penataan Kawasan Kumuh

(pelitaekspres.com) -BANJARMASIN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin melakuakn revisi Peraturan Daerah (Perda) revisi Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) salah satunya untuk percepatan penanganan pemukiman kumuh (20/4/2021).

Demikian disampaikan Ketua Panitia khusus (Pansus) pembahasan Raperda RTRW dari DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif kepada wartawan kemarin di ruang kerjanya.

Menurut Arufah, saat ini pihaknya terus merampungkan target penanganan kawasan kumuh melalui revisi Perda RTRW.

“Kami saat ini memasuki pembahasan penataan kawasan kumuh di Banjarmasin. Kami ingin kawasan kumuh di Banjarmasin cepat teratasi,” katanya.

Politis PPP ini mengungkapkan, penanganan kawasan kumuh di Banjarmasin perlu mendapat perhatian khusus, yang juga akan menyasar pemukiman di kawasan sungai.

“Akan ada payung hukum bagi Pemkot Banjarmasin menata kawasan kumuh. Ini mendapat dukungan dari Legislatif,” terangnya.

Karena Sesuai SK Walikota 2015, luas kawasan kumuh yang masuk program Kotaku mencapai 549,7 hektare, di mana ini sudah tertangani hingga tahun 2019 seluas 500 hektare lebih.

Dari tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019 luas kawasan kumuh di Banjarmasin tinggal 46,21 hektare atau tinggal 8,71 persen dari sebesar 549,7 hektare tadi.

Sementara itu pada 2020, Banjarmasin tidak mendapat bantuan untuk program Kotaku dari pemerintah pusat, karena anggaran banyak tersedot untu kepenanganan pandemi COVID-19.

Diharapkan dengan diselesaikannya revisi Perda ini, penanganan kawasan kumuh kembali bergerak cepat, di mana APBD kota juga bisa maksimal digelontorkan di sana.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjarmasin Ahmad Fanani memprediksiĀ  kawasan kumuh di kotanya akan naik signifikan pada rampungnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut dia, dengan makin luasnya daerah pemukiman pada rancangan revisi RTRW 2021-2040 tersebut, maka prediksinya kawasan kumuh naik 390 hektare.

“Ini akan diindentifikasi ulang, kawasan kumuh itukan ada di kawasan pemukiman, hingga akan dibuat SK baru untuk penanganan lima tahun kedepannya,” kata A Fanani.

Menurut dia, SK penambahan penanganan kawasan kumuh untuk lima tahun kedepan itu untuk masuk program kota tanpa kumuh (Kotaku) tersebut sebelum Perda RTRW yang baru sudah ditandatangani. (Ali)

Tinggalkan Balasan