(pelitaekspres.com) – LAMPURA – Kamis 14 Oktober 2021 sekitar jam 10,00 wib telah terjadi penusukan di jalan lintas Sumatra lingkungan V kelurahan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Adapun korban meninggal dunia bernama Davit Hasan PNS di pengadilan agama Lampung Utara.usia 42 tahun alamat cempedak kelurahan cempedak RT/RW 01/02 kecamatan Kotabumi kabupaten Lampung Utara.
Pelaku Endang pedagang usia 49 tahun alamat jln Aby yusuf nomor 61 kecamatan Kotabumi kabupaten Lampung Utara.
Peristiwa berawal pada saat korban hendak melihat anak dari istri korban yang juga anak dari pelaku yang pada saat itu janjian bertemu di pinggir jalan lintas.korban dan istri serta kedua anak dari istri korban berboncengan motor menuju bukit kemuning dimana tempat yang sudah dijanji kan untuk bertemu dengan pelaku.namun nahas menimpa korban belum sempat turun dari motor nya pelaku sudah menghunuskan senjata tajam jenis garpu ke dada dan punggung korban sebanyak empat kali.istri korban triak meminta tolong kemudian berdatangan warga untuk menolong dan membawa korban ke puskesmas Bukitkemuning namun nyawa korban tidak tertolong.
Berdasarkan laporan LP/B/111/X/2021/SPKT/POLSEK BKT KMNG/POLRES LAMUT/PLD.LPG
Serta berdasarkan keterangan saksi saksi
- H. USMAN ALI, ISLAM, 49Th, Padang, Wiraswasta (pedagang), Lk 5 RT/RW 003/006, Kel Bukit kemuning, Kab. Lampung Utara. (08127920115)
- AMORA, ISLAM, 25TH, GG RAWA, KEL BUKIT KEMUNING, KEC. Bukit Kemuning, Kab. Lampung Utara.
Berdasarkan saksi dan keterangan warga yg melihat keberadaan pelaku anggota Polsek bukit kemuning kanit dua,panit lantas,Kanit Sabhara,beserta Intel Polsek bukit kemuning langsung melakukan penangkapan di desa muara aman tepatnya di teras rumah makan lumayan satu.yang diduga pelaku sedang menunggu angkutan umum untuk melarikan diri.
Kemudian di lakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan pelaku senjata yang di gunakan pelaku di buang di belakang rumah kontrakan nya.selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Lampung Utara. Zainal

