Penjelasan Pj Bupati Yapen dan DPRD Saat Merima Perwakilan Tiga Marga Pemilik Tanah Adat Bandara Kamanap

(pelitaekspres.com) -YAPEN- Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Yapen kembali di kejutkan Aksi demo perwakilan  masyarakat adat yang terdiri dari 3 marga  dari kampung Kamanap selaku pemilik Hak Ulayat tanah bandara Stevanus Rumbewas pada Rabu (13/09/23).

Aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen dari Marga Rumbewas, Korwa dan Songgini di terima langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Jasten Simanjuntak dan Wakil Ketua 2 Fridolin Warkawani dan sejumlah anggota DPRD.

Setelah di sampaikan  tuntunannya,  para anggota DPRD mengundang  perwakilan dari aksi  tersebut untuk melakukan pertemuan didalam gedung DPRD lantai 2 dan pihak DPRD juga menghadirkan pihak pemerintah daerah yang di hadiri langsung oleh Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Yustus Mambay, S.Pd, M.Si.

Dalam pertemuan tersebut perwakilan Marga  Rumbewas, Korwa dan Songgini menyampaikan tuntuntanya secara lisan kepada pemerintah daerah  dan DPRD untuk  membatalkan kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati Kepulauan Yapen Waropen dan DPRD Yapen Waropen No. 52 tahun 2002 tentang ganti rugi tanah adat pada waktu itu sebesar Rp 15 ribu rupiah  per meter persegi untuk di tinjauh kembali.

Alasannya adalah pada waktu itu masyarakat adat tidak di libatkan dalam Surat Keputusan Bersama ujar Kuasa Hukum Ruben D.L Arebo, SH, yang ditunjuk oleh 3 marga pemilik Hak Ulayat Bandara Stevanus Rumbewas itu.

Sementara, Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Yustus Mambay, S.Pd, M.Si, menyatakan bahwa bersama DPRD hari ini, pada pertemuan ini juga membawa semua dokumen sebagai bukti bahwa lahan di Bandara Stevanus Rumbewas sudah dilunaskan Pemda Yapen dan buktinya lengkap dengan kwitasi penerimannya.

“saat ini kami hanya mengurus tanah yang sudah milik pemerintah dan jika bapak-bapak komplain, silakan ketemu dengan mereka (pihak yang memiliki sertifikat atas nama pribadi), karena itu urusan pribadi kami tidak bisa ikut campur karena keputusan harga tanah saat itu Rp.15.000,- ini sudah di terima bersama pemerintah daerah dan DPRD masa lalu”.

Dijelaskan juga oleh Penjabat Bupati bahwa apa yang sudah di putuskan dan di sepakati bersama di pemerintahan masa lalu sudah dilunasi dan telah selesai, jika hari ini ada perluasan Bandara lagi baru kita bicarakan kembali harga baru dan kami hari ini tidak bisa dapat membayar di obyek yang sama karena mengakibatkan pidana, ujarnya.

Lanjut Pj Bupati Mambay bahwa bagi kami pemerintah di dalam SK 52 sudah di sepakati bersama dan sudah dibayar maka semua itu telah selesai. Tapi jika ada putusan pengadilan untuk memerintahkan kita untuk membayar ulang di  Obyek yang sama sudah di bayar oleh pemerintah daerah sebagai bukti hukum buat kami siap, ucapnya.

Tetapi sejauh ini tidak ada maka kami tidak bisa, karena sudah di bayar.” Jelas Penjabat Bupati Cyfrianus Mambay dihadapan Pimpinan DPRD dan Anggota juga perwakilan marga dan kuasa Hukum.

Untuk itu, usulan ditinjau kembali SK 52 status harga tanah kepada pemerintah daerah dan DPRD tidak bisa karena situasi saat ini sudah berubah dan jika di kemudian hari di lakukan perubahan maka berlaku pada saat tanggal bulan dan tahun kedepan nantinya sejak ditetapkan dan menjadi acuan buat pemerintah daerah, cetus PJ Bupati Yapen. (GM).

Tinggalkan Balasan