Penjaringan Perangkat Desa Saewe Tahun 2023 Diduga Ada Kecurangan, Peserta Calon Sampaikan Pengaduan Kepada Kapolres Nias

(pelitaekspres.com) – GUNUNGSITOLI – Sebanyak 6 (enam) orang peserta yang mengikuti seleksi calon perangkat Desa di Desa Saewe Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumut yang merasa terzolimi, didampingi oleh Kuasa Hukumnya Derman Laoli, SH, melaporkan dugaan kecurangan pada penjaringan Perangkat Desa di Desa Saewe kepada Kapolres Nias, Jumat (27/10/2023).

Surat laporan pengaduan tersebut tertanggal 27 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Bapak Kapolres Nias, perihal : pengaduan atas kecurangan dalam penjaringan perangkat Desa Saewe tahun 2023.

Dalam surat pengaduan tersebut Dijelaskan beberapa kejanggalan dan kecurangan penjaringan perangkat Desa Saewe diantaranya : bahwa rekomendasi pengangkatan perangkat Desa dari camat Gunungsitoli Nomor : 141/3216/Adpem/GS/2023, tanggal 09 Oktober 2023, pada penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Saewe Tahun 2023, para peserta seleksi menyanggah hasil rekomendasi tersebut, karena disinyalir terdapat manipulasi dan intervensi serta tidak sesuai dengan persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana berpedoman pada pasal 26 ayat 1 peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 14 Tahun 20219 tentang petunjuk pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa di Kota Gunungsitoli.

Selanjutnya pada pengumuman penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Saewe Nomor : 001/T-P4D/SW-VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 pada point 2 waktu dan tempat pendaftaran serta tahapan seleksi, dimana tertera uraian pengumuman  penetapan hasil penelitian Administrasi kelengkapan calon perangkat Desa dan pengumuman pelaksanaan seleksi test tertulis (CAT), Ujian pengoperasian komputer dan wawancara, sementara peserta hanya mengikuti ujian tertulis (CAT) dan penyerahan SK pengalaman kerja dan sertifikat pendukung lainnya, namun tidak sesuai dengan pengumuman yang terlampir di awal.

Bahkan Dalam surat pengaduan tersebut juga dijelaskan tentang hasil Audensi di balai Desa Saewe pada tanggal 19 Oktober 2023 kepada Pj.Kepala Desa Saewe Ferdinand Telaumbanua dan Tim penjaringan, penyaringan perangkat Desa Saewe, namun peserta tidak mendapatkan pemaparan dan transparansi penilaian terhadap nama-nama yang terpilih menjabat sebagai perangkat Desa Saewe, sehingga para peserta seleksi calon perangkat Desa Saewe menilai bahwa, penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Saewe tahun 2023 hanya persyaratan saja atau formalitas.

Kemudian berdasarkan surat tanggapan BPD Desa Saewe Nomor : 410/34/BPD-X/2023, tanggal 20 Oktober 2023 pada point 3, bahwa wawancara belum dimuat dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa di Kota Gunungsitoli, namun telah dimuat dalam surat pengumuman pembukaan pendaftaran penerimaan perangkat Desa Saewe, sehingga BPD menilai bahwa penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Saewe Tahun 2023, benar-benar tidak konsisten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan bahkan jawaban kepala Desa selalu berubah-ubah.

Di akhir surat pengaduan para peserta seleksi calon perangkat Desa Saewe, mereka merasa terzolimi dan memohon keadilan yang sebenarnya-benarnya kepada pengambil kebijakan di Kota Gunungsitoli untuk membatalkan SK pelantikan perangkat Desa dan meninjau kembali sistem penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Saewe Tahun 2023, karena diduga keras ada kecurangan.

Seusai menyerahkan surat pengaduan mereka kepada  Kapolres Nias, Yestina Mulci Tanti Zega,  S. Sos salah satu peserta seleksi calon perangkat Desa Saewe didampingi dengan teman-temannya peserta calon perangkat Desa Saewe yang keberatan bersama dengan kuasa hukumnya Merdin Laoli, SH, saat melakukan konferensi Pers dihalaman Kantor Polres Nias, Jumat, (27/10/2023) kepada sejumlah wartawan menyampaikan kekecewaannya dalam perekrutan tersebut yang tidak transparan

“Kami sangat kecewa pak atas pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Calon perangkat Desa Saewe ini, yang tidak transparan dan banyak dugaan kecurangan.”

” Bahkan Kami sudah  mempertanyakan kepada pak kades terkait penilaian ini, mengapa tidak ada nilai pembobotan dengan hasil ujian (CAT) dengan tingkat pendidikan, keahlian dan pengalaman kerja beserta sertifikat dan SK pendukung lainnya, dan mengapa nilainya yang kecil, itu yang dimenangkan, namun Pj Kades Ferdinand Telaumbanua menjawab bahwa yang menentukan peserta yang menang tersebut adalah Camat dan mungkin ada penilaian tersendiri dari camat

“Dan Hal ini sudah dibantah oleh Camat Gunungsitoli saat kami jumpai dikantornya, bahwa camat tidak ada sangkut pautnya dengan Pelaksanaan penjaringan dan Penyaringan perangkat Desa Saewe dan bukan Camat yang menentukan peserta yang menang, teaaatapi  berdasarkan surat permohonan rekomendasi dari kepala Desa Saewe.” Ucap Yestina Mualci Tanti Zega.

Ditambahkannya bahwa, kalau tidak ada tanggapan atau tindak lanjut dari surat pengaduan mereka itu, akan melanjutkan kejalur yang lebih tinggi atau mem PTUN kan

“Kalau tidak ada tindak lanjut dari surat pengaduan kami ini, maka kami akan melanjutkan kejalur yang lebih tinggi atau mem PTUN kan.” Ucapnya

Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa Saewe belum bisa dikonfirmasi,  Namun awak media tetap berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan. (Th)

 

Tinggalkan Balasan