(pelitaekspres.com) -TAMIANG LAYANG- Baru – baru ini banyak warga atau masyarakat Kgabupaten Barito Timur (Bartim) melalui media sosial mereka mengelukan statement terkait pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisDukcapil) Barito Timur.
Dengan demikian, Kepala Disdukcapil Bartim, Muslim Raharjo menanggapi atas pernyataan-pernyataan miring tersebut bahwa ini memang sudah menjadi resiko sebuah pekerjaan.
“Pada prinsipnya sejak 2021 pihak dukcapil sudah meningkatkan terus pelayanan yang lebih baik,” ucap muslim di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Muslim juga menjelaskan, bahkan pelayanan E – KTP 1 hari sudah selesai.
“Kecuali yang datanya atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat kurang terpenuhi, tentu harus menunggu datanya dilengkapi terlebih dahulu,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesi (AWPI) Kabupaten Barito Timut, Yandi angkat bicara terkait pelayanan Dukcapil Bartim terhadap masyarakat.
Penilaian buruk tentang ini bukan hanya datang dari masyarakat, namun juga dari Ombudsmen yang memberikan rapor merah dan hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2021 yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi yang memberikan nilai Indeks 1,86 atau kategori D (Prioritas Pembinaan).
“Ini artinya Disdukcapil Bartim belum menjalankan standart pelayanan publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009,” jelas Yandi
Maka dari itu Disdukcapil agar segera melakukan pembenahan dan menerapkan perilaku standart pelayanan publik sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU No. 25 Tahun 2009, PANRB No. 15 Tahun 2015 dan Permenparp No. 14 Tahun 2017.
“Begitu juga dengan Dinas Pendidikan dan Bidang kesehatan yang mendapat penilaian yang sama dari Ombudsmen RI,” pungkas Yandi. (***).