(pelitaekspres.com) – KEPULAUN NIAS – Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Gunungsitoli dikukuhkan, bertempat di Aula Lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli, Rabu (08/12/2021).
Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua yang mengukuhkan pengurus FKUB tersebut dalam arahannya, menyampaikan bahwa Pengurus FKUB periode 2016-2021 telah menyelesaikan tugas dengan baik, untuk itu diucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan kepada pengurus yang baru dikukuhkan diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Adapun pembentukan pegurus FKUB berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam negeri No.9 Tahun 2006 /no.8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat; serta Peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 74 tahun 2017 tentang FKUB dan Dewan Penasihat FKUB Provinsi Kabupaten/Kota.
“ FKUB memegang peranan penting dalam Pemerintahan Kota Gunungsitoli, yaitu membantu Kepala Daerah untuk memelihara kerukunan umat beragama. Dengan adanya kerukunan umat beragama, akan menciptakan suasana kondusif yang sangat kita perlukan dalam proses pembangunan dan pengembangan Kota Gunungsitoli,”ujar Walikota.
“Dalam pelaksanaan tugas-tugas FKUB, tentu banyak kendala yang dihadapi. Terakhir seperti kita ketahui bersama, pandemik Covid-19 mengurangi aktivitas kita dalam berbagai kegiatan.” Ucapnya
Mengakhiri arahannya Walikota meminta kepada pengurus FKUB agar secara bijak tetap melaksanakan tugas-tugasnya tanpa melanggar ketentuan Pemerintah yang berlaku,”tegasnya.(Toro Harefa)