(pelitaekspress.com) – KEPULAUAN NIAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, laksanakan pengundian tata letak dan penandatanganan pakta integritas Paslon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020,
Sekaligus Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota serentak dalam keadaan Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bertempat di Aula Eho Museum Pusaka Nias Jalan Yos Sudarso, (24/9/2020) yang langsung dihadiri oleh Paslon Walikota Ir.Lakhomizaro Zebua dan calon Walikota Sowaa Laoli, SE, M.Si (LASO)
Pada pengundian tata letak Paslon tersebut, maka pasangan Ir.Lakhomizaro Zebua bersama Sowaa Laoli, SE, M.Si yang merupakan Paslon tunggal terletak di Kolom Kanan, Sementara Kolom kosong terletak di kolom sebelah kiri.
Pengundian tata letak Paslon tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea dan terbuka untuk umum yang didampingi oleh dua orang anggota Komisioner KPU lainya dengan mematuhi protokol kesehatan.
Ketua KPU Kota Gunungsitoli memberitahu jika telah melaksanakan rapat pleno tertutup untuk penetapan Paslon.
“Pada hari Rabu (23/9), KPU Kota Gunungsitoli telah melakukan rapat pleno tertutup menetapkan satu pasangan calon untuk Pilkada Kota Gunungsitoli pada 9 Desember 2020, dikarenakan, sampai dengan akhir masa pendaftaran belum ada bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli lainnya yang mendaftar selama masa pendaftaran dan juga masa perpanjangan pendaftaran di KPU Kota Gunungsitoli.
Sehingga Paslon Ir. Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli, M.Si. yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai paslon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli dengan keputusan Nomor : 112/PL.02/Kpt/1278/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020,”ujarnya.
Dan pada hari ini Kamis 24 September 2020 dilaksanakan pengundian tata letak paslon sekaligus sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Nomor 6 Tahun 2020, untuk pelaksanaan pilkada ini harus patuh pada protokol kesehatan dan harus ada pembatasan yang harus dilakukan dengan melihat kondisi situasi termasuk keadaan tempat dan wajib kita taati.”Terang Firman Gea.
Sebelumnya Emanuel Ziliwu yang juga sebagai wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli mewakili unsur Forkopimda dalam sambutannya, menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung pelaksanaan Pilkada untuk bulan Desember 2020 ini, bahkan dia mengatakan agar penyelenggara Pemilukada ini jangan ragu.
” Saya tegaskan bahwa kami dari unsur DPRD Kota Gunungsitoli juga dari unsur Forkopimda siap mendukung pelaksanaan Pilkada ini kedepan, dan kami minta agar selalu mengikuti tahapan peraturan yang telah ada atau ditetapkan dan selalu mematuhi Protokol kesehatan.” Tegas Emanuel.
Seusai pembukaan dilanjutkan dengan pencabutan nomor undi oleh paslon, sehingga Paslon Lakhomizaro Zebua bersama dengan Wakilnya Sowaa Laoli (LASO) mendapat Kolom sebelah kanan, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh Paslon dan terakhir dilaksanakan sosialisasi yang dibawakan oleh kedua Nara sumber yaitu Juliman Harefa anggota Komisioner KPU Kota Gunungsitoli dan dari Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli Wilser
Hadir pada acara tersebut Kapolres nias, Mewakili Dandim 0213 Nias, Beberapa Anggota DPRD, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Bawaslu, Pimpinan Partai Politik, Pasangan Calon, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM dan Pers.(Toro Harefa)