Pengumuman Pendaftaran Paslon Walikota/Wakil Walikota 2020

(pelitaekspress.com) – KEPULAUAN NIAS -Pengumuman pendaftaran untuk pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 sudah diterbitkan oleh KPU Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara secara resmi

Pengumuman pendaftaran tersebut sesuai dengan Nomor : 272/PL.02.2-Pu/1278/KPU-Kot/VIII/2020, tentang pendaftaran pasangan calon pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020, tanggal 28 Agustus 2020, dengan tembusan : 1). KPU RI di Jakarta ; 2). KPU Provinsi Sumatera Utara; 3). Bawaslu Kota Gunungsitoli dan 4). Arsip
Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan selama 3 (Tiga) hari yaitu dari Tanggal 4 s/d  6 September 2020 dengan perincian sebagai-berikut :
a. Waktu pendaftaran yaitu tanggal 4 dan 5 September 2020 dilakukan pada pukul 08.00 s.d 16.00 waktu setempat
b. pada tanggal 6 September 2020 dilakukan pada pukul 08.00 s.d 24.00 waktu setempat, selanjutnya tempat pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Kota Gunungsitoli, Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli
Pada pengumuman pendaftaran sebelumnya sedikit ada koreksi atau perbaikan salah pengetikan yaitu pada angka ke 3 ketentuan persyaratan pencalonan huruf C angka 1 sebelumnya disebutkan yaitu jumlah dukungan minimal paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh persen ) dari  jumlah dari jumlah daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua, sehingga ada kesalahan pengetikan doble kata dari jumlah dari jumlah, yang seharusnya hanya satu kata dari jumlah, demikian perbaikan ini
Dan untuk diketahui lebih jelasnya tentang persyaratan  pengumuman pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 tersebut dapat dilihat di Pengumuman diatas
Atau dapat  diperoleh melalui Helpdesk Kantor KPU Kota Gunungsitoli yang beralamat di Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli atau menghubungi Nomor Handphone 0822 7693 0314 atas nama Yurnaman Harefa atau 0812 6529 9989 atas nama Ya’atulo Harefa. (Toro Harefa)

Tinggalkan Balasan