Penggelapan Dalam Jabatan, Uang 440 Juta Lebih Lari Ke Judi Online

(pelitaekspress.com) – TAMIANG LAYANG – Polres Kabupaten Barito Timur (Bartim) Polda Kalteng, berhasil meringkus Tersangka berinisial SBR (25) tahun asal Bartim.

Bertempat di Desa Patas yang terjerat perkara penggelapan dalam jabatan, uang hasil kejahatan yang berkisar Rp.440.164.000,- (empat ratus empat puluh juta seratus enam puluh empat ribu rupiah) tersebut dipergunakan untuk judi online dan keperluan sehari-hari.

Pelaku merupakan karyawan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance dari cabang Tajung yang berada di kel. Ampah dan juga menjadi tempat pelaku melaksanakan aksinya, menurut keterangan pelaku, aksinya tersebut sudah sebanyak 18 kali dalam 6 bulan mulai 26 maret sampai 24 agustus 2020.

“Modus pelaku dalam melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan melalui merekayasa / membuat slip setoran bukti pengiriman pembayaran angsuran kredit nasabah sebanyak 18 slip,” jelas Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra. SH.,SIK.,Pict saat Press Release Selasa (23/02/2021).

Dengan jumlah nasabah sebanyak 247 dengan jumlah total uang sebesar Rp.440.164.000,- (empat ratus empat puluh juta seratus enam puluh empat ribu rupiah)

Berdasarkan Pengaduan Masyarakat terhadap dugaan tindak pindana tersebut, kemudian dilakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk datang ke satreskrim bartim dan dilakukan penyelidikan.

“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyidikan, kita lakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku pada (07/01/2021), karna terbukti melakukan tindak kejahatan,” jelasnya

Dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan dari gabungan beberapa perbuatan, sehingga pelaku dikenakan pasal 374 JO pasal 64 ayat (1) KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (Lima) Tahun. (DH).

Tinggalkan Balasan