(pelitaekspres.com) –BLITAR – Pengelola Usaha Tambang Pasir CV Wahyu Lestari Jaya yakni, Achmad M membantah terkait adanya isu dugaan aktivitas penambangan pasir miliknya tak berizin di aliran Sungai Kali Leso, Dusun Jeruk, Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Issu terkait aktivitasnya CV Wahyu Lestari Jaya ilegal, Achmad M pada Minggu ( 05/10/2025) malam, langsung membantah tegas, pihak pengelola juga menegaskan kegiatan penambangan pasir di lokasi tersebut telah memiliki ijin resmi dari pemerintah di keluarkan oleh kementrian ESDM.
“Kami melakukan aktivitas penambangan pasir di desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar telah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, CV Wahyu Lestari Jaya, menyebutkan bahwa pihaknya telah memiliki izin lengkap, dengan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dengan Nomor IUP: 07022300680160002, (Komoditas Berpasir Alami) untuk kegiatan eksploitasi kerikil berpasir alami di kawasan tersebut.
“Tidak benar, kalau ada pemberitaan yang menyatakan usaha penambangan yang kami kelola tidak berizin. Kami beroperasi secara legal dan semua dokumen perizinan diterbitkan oleh instansi berwenang,” paparnya.
Lanjut, Ia menambahkan, sejak awal kegiatan tambang berjalan, pihaknya berkomitmen menjalankan operasi secara bertanggung jawab dan memperhatikan lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar.
Bahkan, sejumlah warga Dusun ikut dilibatkan dalam kegiatan penambangan sebagai tenaga kerja harian, sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Kearifan lokan yang kita utamakan, kami justru membantu membuka lapangan pekerjaan untuk meningkatkan ekonomi bagi warga sekitar dan banyak warga yang bekerja di sini,” jelasnya.
Sementara itu, dari sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku mengetahui adanya kegiatan penambangan tersebut dan menyatakan tidak merasa terganggu. Warga menilai kegiatan tersebut selama ini berjalan tertib dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
“Namanya usaha, tentu ada saja pihak yang tidak senang atau komplain , tapi yang terpenting masyarakat sekitar tidak keberatan dengan aktivitas kami,” tambahnya. Kami siap di awasi, prinsip kami jelas, bekerja sesuai aturan serta menjaga ketertiban lingkungan sekitar ,” pungkas A M pengelola CV Wahyu Lestari Jaya.
Sekedar di ketahui, Ia juga menambahkan CV Wahyu Lestari Jaya juga memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah, dengan membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. (Mst)