(pelitaekspres.com) – ASAHAN -Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pemuda terkait kasus Narkotika jenis sabu.
“Benar, ada kita amankan seorang pemuda, terkait kasus Narkotika jenis sabu, dia adalah pengedar sekaligus pemakai yang merupakan target Satreskrim Polsek Prapat Janji,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar SH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/11/2021).
Tersangka tersebut berinisial AB (19) yang merupakan warga Dusun IV (Empat) Desa Terusan Tengah Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan,” tambahnya.
Lebih lanjut JT Siregar mengatakan, Tersangka diamankan pada Kamis 11 November 2021 sekira Pukul 01.30 WIB oleh Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji, IPTU S.T. Purba bersama timnya berdasarkan informasi warga.
“Bahwa dirumah Tersangka yang ada di Dusun IV (Empat) Desa Terusan Tengah Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan sering dijadikan tempat mengedar sabu,” ujarnya.
Selain itu JT Siregar menyebutkan, saat ditangkap petugas, Tersangka sedang duduk bersama rekannya dan sedang menunggu pembeli sabu. Sambil menunggu, dia juga memakai barang haram tersebut.
“Petugas juga menemukan sabu diselip pinggang celana Tersangka yakni 10 paket sabu, 3 buah pipet sekop, 1 buah jarum dan 6 Plastik klip kosong,” tuturnya.
Sambung JT Siregar, Ia juga memaparkan, saat diintrogasi, Tersangka mengaku bahwa membeli sabu tersebut seharga RP 1.000.000-, (Satu Juta Rupiah) dari inisial HM (32) yang merupakan warga Kabupaten Asahan.
Kemudian kita lakukan pengejaran, namun HM berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, AB kita kenakan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar SH (Doni).

