Pengaktifan Kembali Tiga Anggota Komisioner KPU Papua Oleh KPU RI Di Pertanyakan

(pelitaekspres.com) – Yapen – Ada yang keliru dan rancuh dari putusan Nomor 504/SDM.13-Kpt/05/KPU/VII/2021 tentang Pengaktifan kembali tiga orang Anggota Komisioner KPU Provinsi Papua yang di lakukan tanggal 12 Juli 2021 oleh KPU RI.

Lembaga Negara ini semakin kacau dalam penerapan hukumnya  antara kewenangan masing – masing Kelembagaan hukum yang di bentuk oleh Negara ini sendiri, ungkap Ketua FKAP Papua Benyamin Wayangkau, SE melalui pesan Watss App kepada media pada Sabtu, 24 Juli 2021.

Dewan Kehormatan  Penyelenggara Pemilu (DKPP)  telah memutuskan bahwa  Tujuh (7) orang Anggota Komisioner di Papua dinyatakan bersalah berdasarkan fakta – fakta hukum Persidangan dan khususnya bagi Tiga Komisioner Provinsi Papua. Hal ini telah di tuangkan dalam Putusan Pemberhentian Tetap Nomor 162 -PKE-DKPP/ XI / 2020   pada hari Rabu tertanggal 3 Maret 2021 waktu Jakarta.

Menurut Ketua Forum Kebijakan Afirmasi Pembangunan Papua (FKAPP) Benyamin Wayangkau, SE, bahwa ada suatu  proses pembuktian hukum  yang sudah di lakukan oleh DKPP lewat mekanisme persidangan Etik, dan persoalan etik berbeda dengan kasus umum lainnya.

Secara phisikologis hukum, bagaimana DKPP harus bersikap, jika kemudian orang yang sudah di Nyatakan berhenti  karena suatu pelanggaran etik, lalu di kemudian hari di laporkan lagi karena dugaan pelanggaran yang sama.

Saya rasa bahwa dalam konteks inikan “TERADU” dalam konteks Etik sudah Almarhum atau Almarhuma   atas suatu Putusan Etik yang telah di Keluarkan DKPP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan putusan final dan mengingat.

Ungkap Benny sapaannya, jika dibilang ada upaya hukum lainnya yang dilakukan  sebagaimana diatur dalam Pasal 30A PKPU Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur Pemberhentian Antara Waktu (PAW) atau Pemberhentian Tetap bagi KPU Propinsi/Kab/Kota.

Namun Soalnya adalah bahwa tiga orang yang bersangkutan Pak Theo Kossay Cs ini telah mencabut gugatannya di PTUN, ini artinya bahwa upaya hukum itu tidak jalan atau telah dibatalkan.

Forum Kebijakan Afirmatif Pembangunan Papua (FKAPP)  akan menyurati  KPU RI untuk mempertanyakan terkait kekosongan divisi yang ada di KPU Provinsi Papua, bahwa mengapa  terjadi pembiaran kekosongan yang cukup lama pasca putusan DKPP itu, apakah ada Konspirasi di sini?

Kasus pengaktifan kembali tiga anggota Komisioner KPU Provinsi Papua ini telah “MENJATUKAN MARWA DKPP” Sebagai Lembaga Pengawas Etik dalam Penyelenggaraan Pemilu dan ini kami sangat sayangkan atas suatu putusan yang kurang etik ini.

Kami menduga, ada konspirasi yang di mainkan oleh KPU RI ini, kami paham bahwa ada perbedaan yang membedakan DKPP sebagai suatu lembaga etik dan lembaga hukum lainnya seperti PTUN dan lain sebagainya, urai Wayangkau.

Sudah kita ketahui bahwa pembedanya ada pada “PEMERIKSAAN PELANGGARAN ETIK”.    dan hal ini sudah terbukti dalam gelar Sidang Etik DKPP itu, tegasnya.

Jika semua model begini, maka saya sarankan Negara bubarkan saja Lembaga Peradilan Etik DKPP ini,  karena Negara tidak mengakuinya dalam Konteks Penerapan Hukum,  dan bisa jadi Para Penyelenggara KPU RI di Pusat itulah yang tidak paham atau sengaja berlaku bodoh untuk lakukan Pengaktifan Kembali Para Komisionor yang sudah diberhentikan ini, tegas Ketua FKAPP mengakiri pernyataannya kepada media. (ed.zri).

 

Tinggalkan Balasan