Penerima Bantuan Permodalan UMKM Mengeluhkan Adanya Pemotongan Dengan Dalih Untuk Pihak Pengusung.

(Pelitaekspress.com) GARUT – Penyaluran bantuan tercantum dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020, tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Terkait cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk pengusaha dapat dilihat di laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Namun setelah adanya pencairan tahap pertama ini ,banyak pihak penerima yang mengeluh karena adanya pemotongan dari pihak tertentu ,yang mengatasnamakan pihak pengusung dari program ini.

Bahkan tidak segan-segan oknum yang mengatasnamakan pihak pengusung ini menyebutkan beberapa Kepala Dinas terkait di Kabupaten Garut.

Seperti halnya yang di keluhkan oleh beberapa warga Rw 06 Desa Sukasono Kecamatan Sukawening.

Menurut salah satu warga ,yang tidak mau disebutkan jatidirinya, mengungkapkan ; bahwa memang dari pertama proses pendaftaran secara online, berikut perlengkapan persyaratan dibantu oleh seseorang ,yang mengatasnamakan pengusung akan membantu sampai tahap pencairan.

Sebelum adanya pencairan para pendaftar program bantuan permodalan UMKM ini dikumpulkan untuk pembicaraan bahwa ,bila nanti sudah cair akan di potong oleh seseorang yang mengatasnamakan pihak pengusung tersebut, dengan alasan untuk biaya ke Dinas, potokopy ,administrasi ,dll.

Padahal selama proses masalah untuk poto kopi dan pengurusan pembuatan SKU ke kantor Desa sudah di kasih.

Memang betul ternyata setelah hari H penciran , ada lima orang diantaranya yang sudah cair dananya.
Pihak pengusung tersebut meminta dengan kisaran 600 ribu rupiah, bahkan ada yang lebih. Apa boleh buat ya diberi saja

Namun yang jadi keluhannya ,”bagaimana uang modal ini cukup, kalau dipotongnya lumayan besar.

Terus ,memang iya dari sananya harus ada pemotongan. Apalagi menyebutkan atas nama pemerintah kabupaten atau dinas terkait”. Tuturnya. (Dady)

Tinggalkan Balasan