(pelitaekpres.com) -PALEMBANG- Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Syamsul Bahri Menerima Pengaduan Masyarakat yakni Kepala Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kab. Lahat.
Beserta perangkat-perangkat Desa yang menjadi tergugat dalam Gugatan PTUN Palembang mengenai penggantian Perangkat desa, didampingi oleh Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem.
“Supaya dapat didampingi oleh BAHU NasDem, hak-haknya, sesuai perundang-undangan.” Kata Syamsul saat di temui di Kantor DPW Nasdem Palembang. Kamis (31/03/22)
Pengaduan tersebut selanjutnya dipelajari dan ditindaklanjuti, berupa pendampingan Hukum oleh BAHU Partai NasDem.
“Selain Kepala Desa Tanjung Aur, total ada 18 Desa yang mengadukan Perkara PTUN serupa kepada BAHU NasDem.” Kata Taufik Husni Ketua BAHU DPW SumSel.
“Bahwa BAHU NasDem Sumsel akan memperjuangkan hak-hak perangkat desa tersebut dengan upaya maksimal,”Tambah Raden Alex Sekretaris BAHU SumSel.
Sebelumnya BAHU Partai NasDem telah memberikan pendampingan hukum pada persidangan serupa di PTUN Palembang untuk Desa Sukanegara, dan Desa Banyumas.(dkd)