(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Unit Reserse KrimInal (Reskrim) Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai telah mengamankan satu orang Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang bernama Agustono alias Aguan (42) warga Jalan Pahlawan Indah No 42 Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Penangkapan Tersangka, dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH, SIK saat dikonfirmasi wartawan melalui telefon seluler.
Dikatakan Kapolres, bahwa Agustono alias Aguan (Tersangka) diamankan terkait laporan Korban atas nama Adar pada Tanggal 22 September 2021 lalu, di SPKT Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai tentang kehilangan barang yang dialaminya.
“Kejadian pencurian tersebut, pada Hari Rabu Tanggal 22 September 2021 Pukul 03.00 WIB di Jalan Anwar Idris Kel Bunga Tanjung Linkungan IV (empat) Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pada Tanggal 22 September 2021 lalu, sekira pukul 03.00 WIB Tersangka bersama temanya Apek (masih dalam pencarian) yang merupakan Jalan Nelayan Tanjungbalai mendatangi TKP, yaitu pekarangan rumah Korban di Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kota Tanjungbalai.
“Dengan mengendarai Sepeda Motor, selanjutnya Tersangka turun, sementara temannya Apek menunggu diatas kendaraan di pinggir Jalan,” ungkapnya.
Kemudian Tersangka mengambil Baterey 2 buah yang terpasang di Mobil Dumtruck, dengan cara membuka baut menggunakan tangan, lalu diangkat ke atas Sepeda Motor. Dilanjutkannya kembali mengambil lagi 1 buah Pelak Mobil dumtruck yang terletak di dekat halaman rumah Korban,” tambah Kapolres.
Sambung Kapolres, lalu Bateray dan Pelak hasil curian itu dibawa bersama dengan temannya Apek menggunakan Sepada Motor. Kejadian pencurian tersebut dapat diungkap berawal dari adanya rekaman CCTV di rumah Korban, dimana dari rekaman terlihat aksi Tersangka.
“Dan Korban sudah kenal sebelumnya terhadap Tersangka, pernah tinggal sebagai tetangga di Jalan Pahlawan Indah Tanjungbalai serta Korban juga mengenali semua keluarga,” tuturnya.
Selain itu Kapolres menyebutkan, berdasarkan laporan Korban, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan Penyelidikan dan hasil Penyelidikan pada Hari Senin Tanggal 1 November 2021 Pukul 23.00 WIB, Tersangka berhasil diamankan di Jalan Husni Tamrin.
“Saat ini telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka di Polsek Datuk Bandar dan dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e Subs 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Tanjungbalai (Doni).