(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pulau Raja Polres Asahan menangkap pelaku pencurian berinisial S (43).
S mencuri barang berharga dari rumah Roman (40) warga Dusun V Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan,” kata Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap, Kamis (21/12/2023).
Kapolsek juga menyebut pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu teras yang tidak terkunci pada hari Jumat 15 Desember 2023 lalu sekira pukul 19:00 WIB.
“Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dan menggasak barang berharga,” ujarnya.
Dijelaskannya lagi, awalnya korban baru keluar dari rumah dan terkejut melihat pintu terasnya sudah terkunci. Melihat kondisi tersebut, korban pun langsung membuka paksa.
“Setelah dilihat kedalam rumah, jendela samping sudah rusak dan terbuka,” terang Kapolsek.
Menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Pulau Raja melakukan penyelidikan. Dan akhirnya pada hari Senin 18 Desember 2023 sekira pukul 13:00 WIB, mendapat informasi dari korban.”Bahwa terduga pelaku berada di rumah temanya di Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan,” sambungnya.
Kapolsek menambahkan, tidak menunggu lama, unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Doni)