(pelitaekspres.com) – KOTA TANGERANG – San Rodi Penasehat BP2L menuding Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengabaikan Perda Nomor 3 tahun 2009 pada Bab V Pasal 12 ayat 1 tentang penyediaan jasa pelayanan pengelolaan sampah wajib memiliki ijin pelayanan sampah dari Wali Kota atau pejabat yang di tunjuk.
Tudingan tersebut berdasarkan pernyataan dari Kabid Kebersihan DLH Kota Tangerang Yudi Perdana yang menyatakan, tidak adanya kerjasama dan kontrak dan mengikat antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Pihak Swasta.
Menurut San Rodi Penasehat BP2L, Kamis (22/04/2021) menegaskan, dalam perda tersebut jelas bahwa mengatur pembuangan sampah yang di lakukan pihak swasta wajib memiliki ijin pelayanan sampah dari Wali Kota atau pejabat yang di tunjuk.
“Berarti penyediaan jasa pelayanan pengelolaan sampah dari pihak swasta harus ada kerjasama yang jelas dengan Pemerintah Kota Tangerang melalui DLH, agar tidak mengabaikan Perda itu sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, San Rodi atau biasa di sapa Kucay Doang menambahkan, untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, agar terbuka terkait pelaporan keuangan kepada publik, kalau memang ada retribusi yang sudah di transfer ke Kas Daerah dari 13 perusahaan swasta yang membuang sampah ke TPSA Rawa Kucing di tambah 1 Perusahaan lagi.
“Sampai saat ini, tidak ada pelaporan keuangan hasil retribusi dari 13 dari Perusahaan swasta yang sudah transfer ke Kas Daerah. Kalau tidak ada pelaporan secara terbuka, maka biarkan kami melakukan sosial control yang kemudian melaporkan hal tersebut ke Walikota Tangerang,” kata Kucay
Ia menjelaskan, Bahana Pemuda Pecinta Lingkungan (BP2L) tidak ingin menduga-duga kalau selama ini benar yang dikatakan oleh sebagian orang bahwa Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Rawa Kucing merupakan Intan Mutiara yang terpendam, akan tetapi dijadikan Bancakan oleh beberapa oknum yang mengambil keuntungan tanpa melihat usia dari TPSA itu sendiri.
Sementara, diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, membantah bahwa truk sampah milik swasta tersebut, bukan dari luar Kota Tangerang, melainkan dari Kota Tangerang dan tidak adanya Kerjasama kontrak yang mengikat antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Pihak swasta. (nan)