(pelitaekspres.com) – PESISIR BARAT – Setelah berlangsungnya konstatering tanah sengketa beberapa hari lalu, masyarakat di lingkungan Gunung Sari, Kelurahan Pasar Kota, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat kini tinggal menunggu hasil dari pihak BPN melalui Pengadilan Negeri Liwa. Rabu, 06/03/2025.
Salah satu tokoh masyarakat, Sartono, menjelaskan di kediamannya bahwa hasil konstatering yang dilakukan beberapa hari lalu sudah sangat jelas. Objek yang disengketakan ternyata tidak ada, dan sangat jelas bahwa hibah tersebut adalah sebidang persawahan. Hal ini sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Liwa nomor 06/Pdt.G/2010/PN.Lw dan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang nomor 34/Pdt/2010/PT TJK, tertanggal 5 Desember 2011, yang telah ditandatangani oleh beberapa saksi. Namun, saat konstatering dengan nomor 2/Pdt.Eks/Konst/2024/PN.Liw, hasil keputusan Pengadilan Liwa justru menunjukkan adanya sebidang tanah yang tidak sesuai dengan surat hibah yang ada, dan hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kami sebagai pihak tergugat.
“Kami berharap, sebagai masyarakat tergugat, Ketua Pengadilan Liwa bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Kami telah membela hak kami sejak awal sidang tahun 2010, karena hibah yang diberikan penggugat, saudara Harun, adalah sebidang persawahan. Namun kenyataannya, hal tersebut berbeda dengan berita acara Pengadilan Negeri Liwa beberapa waktu lalu,” ungkap Sartono.
Sartono juga mengungkapkan kejanggalan yang ditemui selama pelaksanaan konstatering tanah. “Kami melihat penggugat, saudara Harun, sangat kebingungan saat memasang patok tanda tapal batas. Banyak kesalahan dalam penempatan patok dan batas, dan kami semua menjadi saksi bahwa patok yang dipasang tidak sesuai dengan lokasi lahan persawahan yang disebutkan dalam surat hibah (milik saudari Mardiyah). Lebih mencengangkan lagi, banyak tanah milik masyarakat yang tidak termasuk dalam objek sengketa, justru dimasukkan oleh penggugat dengan memasang patok, meskipun tanah tersebut jelas milik orang lain. Pemasangan batas-batasnya pun asal-asalan, padahal tanah tersebut sudah lama ditanami pohon pinang sejak zaman dahulu,” jelas Sartono.
Pada kesempatan yang sama, awak media menemui saudara Ramadan Yusuf Afif (Yusuf), salah satu ahli waris yang tanahnya diklaim sebagai objek sengketa oleh penggugat, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Saudara Yusuf mendengar kabar dari salah satu keluarganya mengenai kegiatan konstatering di lingkungan Gunung Sari, dan ia sudah menduga bahwa ini berkaitan dengan sengketa tanah yang terjadi sebelumnya. Ketika melihat lokasi patok yang dipasang oleh penggugat, saudara Yusuf sangat terkejut, karena tanah yang sudah dimiliki oleh keluarganya sejak zaman kakek-kakeknya kini diklaim sebagai objek sengketa oleh penggugat.
“Saya tidak terima jika tanah kami diklaim seperti itu. Saya akan ke lokasi tanah kami untuk mencabut patok dan tapal batas yang dipasang oleh penggugat, karena itu adalah tanah kami. Kami bisa membuktikan kepemilikan kami dengan surat-surat tanah yang sudah ada sejak zaman nenek moyang kami,” ujar Yusuf.
Yusuf juga menegaskan, “Jika saya diamkan atau tidak mencabut patok itu, berarti saya sebagai ahli waris menerima bahwa itu tanah milik penggugat, dan itu tidak mungkin terjadi. Saya akan bertindak dan mencabut semua patok yang ada di tanah keluarga kami. Kami bisa menunjukkan bukti bahwa kami adalah pemilik sahnya, dan batas-batas tanah kami masih ada hingga sekarang.”
Dijelaskan juga oleh Yusuf bahwa tanah tersebut sudah dimiliki sejak tahun 1906. “Tanah ini dibeli oleh moyang saya, Kroei, dari saudara Noermasif berdasarkan surat jual beli tertanggal 22 Februari 1906, yang diketahui oleh Kepala Kampung Kota Krui, Nazrul Hak, dan Pimpinan Kecamatan Pesisir Tengah, Jucuf Syafar. Pada tahun 1937, tanah ini dibuka menjadi sawah oleh almarhum paman dari ayah saya, Ibrahim, berdasarkan surat keterangan Maimanah Saleh (Ahli Waris Noermasif) tertanggal 4 Juni 1970. Lokasi sawah tersebut berada di kaki Gunung Sari dengan batas-batas yang tercantum dalam surat jual beli, yakni: Sebelah Timur berbatasan dengan Abdul Madjid Kerinci (kaki Gunung Sari), Sebelah Barat berbatasan dengan Pepulau Balak, Sebelah Utara berbatasan dengan Abdullah, dan Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah Maimanah Saleh,” pungkas Yusuf. (Andyou)