Penanganan Kasus Korupsi Oleh Kajati Papua di Nilai Lamban.

(pelitaekspres.com) – PAPUA – Kepada media melalui sambungan telp Sekretaris AP2K Waropen, Demianus Niki menilai ada kesan bahwa Penegakan Hukum dalam hal Pemberantasan Korupsi di Papua terkesan  sangat lambat sekali penanganannya, ucapnya Selasa, 21/12/2021.

Surat Pengaduan kami bersama dokumen – dokumen terkait  yang di serahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua  sepertinya  sengaja di hilangkan oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Papua,  pasalnya  kami serahkan dokumen tersebut sejak bulan Maret 2021.

Namun sejak siang tadi 21 Desember 2021,  ketika kami mengkonfirmasi kembali untuk memastikan  Progres Kerja Kejaksaan Tinggi terhadap Pengaduan kami  melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ternyata di sampaikan oleh Pihak Petugas bahwa Dokumen kami tidak ada.

Bagi kami Aliansi Peduli Pembangunan Waropen bahwa jawaban seperti ini sangat Naif, Ada unsur kesengajaan dan kelalaian yang di buat oleh lembaga Penegak Hukum ini. Kinerja mereka sangat mengecewakan masyarakat Papua pada umumnya dan khususnya masyarakat Waropen.

Kami akan umumkan kepada masyarakat ‘’untuk berdoa agar Jalan Hidup Kepala Kejaksaan dan jajaranya baik saja’’, semoga Tuhan melihat hal ini Karna Rakyat Waropen telah di rugikan secara sistematis oleh Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan tinggi Papua, ungkap  Demianus.

Kami akan mengadukan hal ini ke Kejagung dan Jamwas agar Kejati Papua Perlu di Evaluasi kinerjanya sekedar di Ketahui Publik bahwa Kasus – kasus Korupsi  yang di adukan ke Kejaksaan Tinggi Papua berupa ; Paket Kegiatan Taluk sebesar 11 Milyar,  Dana Wafat  2 Milyar, Dana bantuan Sidang Sinode 5 Milyar,  GMKESMAWAR 18 milyar, Dana Covid 80 Milyar dan yang tidak dapat di Pertanggungjwabkan sebesar 60 Milyar,  lalu Kasus Gratifikasi 11 Milyar, urai Niki.

Kami menilai bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan jajarannya telah ikut memelihara dan memupuk serta bersekonkol dalam Kasus Kejahatan Korupsi ini,  Sehingga terjadi Degradasi Hukum dan Degradasi Moral dalam Penegakan Supermasi  Hukum di Papua.

Bangsa Ini telah di lemahkan dari Aspek penegakan Hukum, sehingga hilang Kepercayaan rakyat Papua dan khususnya masyarakat Waropen, menutup tanggapannya (ed.zri).

Tinggalkan Balasan