Penandatanganan Kerjasama KLHS RTRW Antara Pemda Yapen Dengan UGM, Ini Harapan Pembangunan Yapen Kedepan

(pelitaekspres.com) -YAPEN- Universitas Gajah Mada (UGM) Fakultas Geografi menerima kunjungan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Pimpinan DPRD yang menghadiri  pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah (KLHS RTRW) melalui Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Yapen dan Fakultas Geografi Universitas Gajah Mada (UGM) yang terlaksana di ruang Siti Nurbaya Center, lantai 5 Gedung KLMB Yogjakarta pada Senin (26/06/23).

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Yustus Mambay S.Pd, M.Si  dapat disaksikan langsung juga oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen, Ketua DPRD Yohanes G. Raubaba, S.Sos, Wakil Ketua l, Jasten, Wakil Ketua 2, Fridolin Warkawani, serta Plh. Kepala Dinas PUPR Yapen, Jumirto Dwi Bongga, ST.

Sementara turut menyambut kehadiran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dari pihak UGM  Fakultas Geografi Dekan Dr. Danang Sri Hadmoko, S.Si,., M.Sc. selaku wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerjasama dan Alumni Fakultas Geografis, Dr. Dyah Rahmawati H, S.Si, MT, serta Dr. Sigit Heru Murti B.S, S.Si.,M.Si. selaku wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset dan sumberdaya manusia sekaligus sebagai Ketua tim yang akan menjalankan kerjasama dan juga beberapa pejabat lainnya.

Plt. Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Yapen, Jumirto Dwi Bongga, ST, dalam keterangan persnya yang di terima media ini melalui Pesan rekaman  WatssAaap mengatakan bahwa penandatangan PKS KLHS RTRW merupakan prioritas daerah agar bisa menjawab kaitanaya dengan pertanyaan masyarakat selama ini. “ucapnya ”

Dia juga menjelaskan bahwa penandatangan PKS KLHS RTRW adalah merupakan dokumen penting berkaitanya kelanjutan dari  peninjauan kembali RTRW dimana untuk mensahkan  RTRW yang di Perdakan salah satunya adalah perlu KLHS RTRW.

Lanjut Jumirto, tanpa KLHS RTRW Perda RTRW tidak dapat di sahkan karena merupakan satu kesatuan dokumen pendukung yang paling utama. Kemudian  kami akan refrio kembali karena salah satunya adalah menunggu Perda RTRW  Provinsi Papua yang harus disahkan terlebih dahulu sehingga kita bisa menunggu nomor Perda tersebut baru kami tindak lanjuti didalam Perda RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen, bebernya.

Karena Perda RTRW Provinsi Papua refveo kembali disebabkan pemisahan wilayah melalui DOB baru sehingga lingkupnya berubah maka perlu menyesuaikan Perda yang diturunkan untuk menindaklanjuti. ” ujar Plt. Kadis PUPR Yapen ini.

Kami juga segera akan menindaklanjuti KLHS RTRW, karena merupakan satu dokumen terkait yang sangat penting dalam tata kelola rencana tata ruang wilayah kita yang harus kita perbaiki dan kajian lingkungan pun juga di perbaiki untuk beberapa Zonasi di Yapen Selatan, terangnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa akan tetapi di beberapa distrik di Kabupaten Yapen kita petakan zona kajian lingkungan strategis agar pembangunan disesuaikan walaupun tata ruangnya baik namun perlu  diperhatikan dampak lingkunganya juga agar terjaga dengan baik. Karena hal ini menjadi cikal bakal terjadi bencana seperti longsor dan banjir bila tidak diperhatikan dengan baik. “terang Plt Kadis PUPR Yapen  Jumirto Bongga”. (GM).

Tinggalkan Balasan