(pelitaekspres.com) -BLITAR– Di duga kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Blitar utara akibat dampak dari aktifitasnya pembiaran penambangan pasir liar di Pleret atas maupun bawah, Dam Sumbersari kecamatan Nglegok, serta di wilayah kali Bladak serta di Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok setiap harinya mencapai ratusan Dum Truk.
Penambangan pasir liar di wilayah Hukum Polres Blitar Kota tersebut beroperasi 24 jam setiap hari dan menghasilkan kurang lebih 350 rit dan diduga terjual di perkirakan diatas 100 juta per hari serta membawa dampak lingkungan yang kurang baik.
Sebagaimana SK Gubernur Jawa Timur terbaru Nomor 188/1003/KPTS/013/2022 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Jawa Timur yakni : pasir dan kerikil dengan patokan harga jual Rp.33.000/M3 atau Rp.16.000/Ton.
Sementara itu salah satu Kepala desa, yakni Kades Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar di hubungi awak media terkait adanya penambangan pasir yang diduga liar sampai berita ini diterbitkan belum bisa di hubungi, baik melalui chat Whatsapp maupun telepon.
Kegiatan penambangan pasir liar di wilayah Hukum Polres Blitar Kota, selain merusak jalan desa maupun jalan kabupaten dan Kota Blitar juga berpotensi merugikan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD ) Kabupaten Blitar dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang berasal dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan masyarakat.
Di tempat terpisah Camat Ponggok Kabupaten Blitar, Purwanto di hubungi awak media melalui Chat Whatsapp Kamis (24/08/2023) siang mengatakan, terkait adanya aktifitas penambangan pasir silahkan menghubungi pihak Polsek Ponggok yang membidangi Kamtibmas ,” Katanya.
Lanjutnya, Kades Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar belum pernah melaporkan tertulis ataupun lisan adanya aktifitas penambangan pasir ke Camat Ponggok.
“Sampai saat ini, seingat saya belum pernah ada laporan,” jawab Camat Ponggok melalui Chat Whatsapp.
Terakhir, sekedar diketahui sesuai dengan Undang Undang KUHP, Barang siapa mengetahui adanya tindak kejahatan dan tidak melapor kepada Aparat Penegak Hukum bisa dikenai sangsi. (Mst)