Penahanan Arlina Gulo Di Polres Nias Tidak Etis Dan Tidak Layak Untuk Ditahan

(pelitaekspres.com) -GUNUNGSITOLI- Arlina Gulo Alias Ina Sedi Telaumbanua (43) salah seorang Ibu rumah tangga, Warga Desa Hilihoru Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Istri dari Talifati Telaumbanua Alias Ama Sedi Telaumbanua (43) yang ditahan di Polres Nias, sejak tanggal 9 Agustus 2022, sampai saat ini terkait masalah dugaan penganiayaan, tidak etis dan tidak layak untuk di tahan

Hal ini dikatakan oleh Elyfama Zebua, SH didampingi Yalisokhi Laoli, SH sebagai Penasehat Hukum tersangka Arlina Gulo sekaligus sebagai Kuasa Hukum Pemohon Talifati Telaumbanua Suami tersangka Arlina Gulo untuk Pra Peradilan, saat diminta tanggapannya oleh awak media  atas penahanan kliennya Arlina Gulo, bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Rabu (21/09/2022) siang

” Penahan klien kami ini, sebenarnya keterlaluan, karena tekanan penahanan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian, itu sama sekali tidak etis dan tidak layak untuk ditahan berhubung karena Korban dan pelaku belum terjadi kontak badan atau kontak fisik, tetapi pihak penyidik berani mengatakan bahwa sudah terjadi penganiayaan

Dijelaskan Elyfama, yang sebetulnya penganiayaan itu terjadi setelah kontak badan/kontak fisik atau melukai seseorang memukul, melempar kena, luka, memar, sementara ini sebenarnya nampak sekali bahwa semua permasalahan ini dikondisikan dan tidak layak untuk dilakukan penahanan, karena dia hanya melanggar pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hanya 2 Tahun 8 bulan.” Jelas Elyfama Zebua

Kalau ancaman diatas 4 atau 5 Tahun baru ada istilah penahanan, Selanjutnya Arlina Gulo ini tetap koperatif dan menghadiri pemanggilan pada dirinya mulai dari Polsek sampai ke Polres, maka tidak ada alasan Penyidik untuk melakukan penahanan. Tegas Elyfama

Sebagai Penasehat Hukum Arlina Gulo sangat Kecewa

” Saya sebagai penasehat Hukum Arlina Gulo sangat kecewa, juga sebagai kuasa hukum pemohon Talifati Telaumbanua Pra Peradilan suami dari Tersangka Arlina Gulo karena hal ini sebenarnya adalah hal sepele yang bisa dibenahi secara cepat, tetapi kebanyakan penyidik ini, tingkat arogansinya sangat tinggi, yang seharusnya sikap seperti itu tidak perlu ada di Instansi Kepolisian harus dihindari, makanya ada Praperadilan.Kata Elyfama

Ditempat yang sama Talifati Telaumbanua Alias Ama Sedi Telaumbanua (43) Suami dari tersangka Arlina Gulo didampingi Kuasa Hukumnya Elyfama Zebua, SH dan Yalisokhi Laoli, SH, merasa keberatan atas penahanan Istrinya Arlina Gulo di Polres Nias

“Saya merasa keberatan atas penahanan Istri saya Arlina Gulo Alias Ina Sedi, karena penahanan tersebut di duga dikondisikan, dia ditahan sejak tanggal 9 Agustus 2022 sampai saat ini.” Ujarnya dengan sedih

Diberitahu Talifati bahwa, Penahanan Istrinya Arlina Gulo terkait kasus tindak pidana melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, yang terjadi pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/03/III/2022/NS-Lato, tanggal 07 Maret 2022 atas nama Pelapor Fatri Ani Telaumbanua Alias Fati

Talifati Telaumbanua menuturkan bahwa kejadian tersebut yaitu pada tanggal 7 Maret 2022, bermula saat istrinya melihat tanaman nya, dan terlihat sudah dirusak, sehingga istrinya Arlina Gulo marah-marah, tidak lama kemudian datang personil dari Polsek Bawolato untuk menegur istrinya agar jangan marah-marah dan jangan berkelahi

” Tidak lama sesudah itu datang personil dari Polsek Bawolato dan menegur istri saya untuk tidak marah, lalu istri saya menjawab baik pak polisi, tapi saya berharap agar jangan hanya saya yang ditegur tolong ditegur juga mereka.” Ucap Talifati menirukan perkataan Istrinya

Setelah itu pihak personil dari Polsek Bawolato pulang

“Selanjutnya personil dari pihak Polsek Bawolato pulang dan saya juga pergi kekebun kami digunung, sekitar pukul 15.30, tiba-tiba datang si Fitri Ani Telaumbanua Alias Fati (pelapor) sambil marah-marah dan memaki dan langsung melempar rumah kami dengan batu, tidak lama kemudian datang lagi anak saudara Fitri Ani Telaumbanua 3 orang dan langsung melempar rumah kami dengan batu, sehingga sebagian dinding rumah kami pecah dan atap seng rumah kami juga sebagian pecah, dan tidak ada korban jiwa.”Ungkap Talifati

Selanjutnya “datanglah Istri saya, sambil membawa air dingin dalam ember dan menegur pihak dari Fitriani, namun mereka tidak menghiraukan dan terus saja melempar rumah kami, kemudian istri saya emosi dan dia menyiramkan air yang ada dalam ember tadi kepada pihak Fitri Ani agar mereka bisa pergi dari situ, namun mereka tidak mau peduli, sehingga mereka saling lempar melempar rumah, namun rumah dari Fitri Ani tidak rusak dan juga belum kena sama mereka lemparan tersebut, setelah itu Fitri Ani Telaumbanua bersama dengan anak saudaranya pulang kerumahnya, dan sejak kejadian tersebut tidak pernah datang dari pihak polisi untuk mengecek atau melakukan olah TKP. Jelas Talifati Telaumbanua

Selanjutnya, Fitri Ani Telaumbanua melaporkan Arlina Gulo di Polsek Bawolato

” Setelah itu, Fitri Ani Telaumbanua melaporkan Istri saya di Polsek Bawolato dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan, sebetulnya  Istri saya sama sekali belum pernah melakukan penganiayaan terhadap Fitri Ani Telaumbanua, bahkan waktu mereka saling melempar rumah tersebut tidak pernah kena sama Fitri Ani Telaumbanua

Talifati juga memberitahu, jika atas laporan Fitri Ani tersebut sudah 3 kali dilakukan pemanggilan terhadap Istrinya Arlina Gulo, dan Istrinya tetap koperatif untuk menghadiri panggilan tersebut cuman kadang-kadang terlambat, karena terlambat juga sampai sama dia surat panggilan, dan pada panggilan ke 3, disitulah dilakukan penahanan terhadap istri saya Arlina Gulo. Tutur Talifati

Atas kejadian ini, Talifati Telaumbanua merasa keberatan

“Atas penahanan istri saya dipolres Nias, saya merasa keberatan, karena dia ditahan tanpa ada kesalahan dan masalah ini sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk praperadilan, Saya selaku suami dari Arlina Gulo berharap kepada Bapak Kapolres Nias Untuk dapat membebaskan istri saya Arlina Gulo jika dia tidak bersalah, kalau tidak dibebaskan istri saya maka saya akan melakukan upaya hukum dan melaporkan ke Mahkamah Agung.” Tegas Talifati.(TH)

Tinggalkan Balasan