Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu 52,13 Gram di Barito Timur

(pelitaekspres.com) –TAMIANG LAYANG- – Polres Kabupaten Barito Timur Jajaran Polda Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di halaman Mapolres setempat, Senin 06/03/2023.

Pemusnahan ini dihadiri oleh Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, hadir pula Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Moch Isa Nazarudin, Perwakilan Kejaksaan, Kasat Narkoba AKP Sanip, Kepala Desa Sumur, Penasehat Hukum tersangka dan tersangka RS (31) warga kabupaten Tabalong serta undangan lainnya.

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela menjelaskan barang sabu seberat lebih dari 52,13 gram didapat dari tersangka RS (31) yang ditangkap di Depan Dealer Suzuki Jalan A Yani RT. 019 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah pada Senin (20/2/2023).

Viddy Dasmasela menjelaskan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam wadah plastik berisi air, yang dicampur dengan cairan pembersih lantai dan diaduk sampai rata.

“Kemudian setelah sabu tersebut larut didalam cairan air yang dicampur cairan pembersih lantai kemudian di buang ke dalam selokan atau dikubur dalam tanah,” tambah Kapolres

Viddy Dasmasela mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini berdasarkan hasil persetujuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur dan juga Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, pungkas Kapolres. (HY).

Tinggalkan Balasan