(pelitaekspress.com) – MAMBERAMO RAYA- DPD Pemuda LIRA Mamberamo Raya melalui bidang Politik dan Hukum Sostenes Bilasi pada awak media (5/03/2021) mengatakan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas (SPPT) yang di keluarkan pada tanggal 3 Maret 2021 Nomor :921.2/29/BUP/2021 bertentangan dengan surat edaran yang di keluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 23 Desember 2020 Nomor : 820/6923/SJ tentang larangan pergantian pejabat dilingkungan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020.
Ditambah lagi nomor surat tidak sesuai dengan tata kearsipan di lingkungan kementrian dalam negeri dan pemerintah daerah Nomor 78/2012 dimana nomor surat : 921.2 di SPPT yang di keluarkan oleh Bupati itu tidak tahu nomor surat itu tentang apa.
Dalam nomenklatur nomor surat hanya 921. Yaitu tentang rutin Sedangkan nomor Surat pelantikan yang benar adalah 821, tentang pengangkatan Pejabat.
Dari hal ini saja kami menilai bahwa ada kejanggalan dari dikeluarkannya surat ini, seolah-olah ada yang memanfaatkan polemik politik di Kab Mamberamo.
Jika bupati yang memerintahkan maka bupati telah di bodohi dari sisi administrasi oleh oknum yang mengeluarkan Surat ini.
Maka kami meminta bapak bupati untuk meninjau kembali Surat Perintah Pelaksanaan Tugas. Kami juga meminta kepada kepala badan kepegawaian dan diklat kab. Mamberamo Raya dan ketua baperjakat dalam hal ini sekda untuk segera menglarifikasi Surat ini.
Dan apabila kami tidak mendapat klarifikasi maka kami akan membuat pengaduan pada pihak yang berwajib. Kami butuh perubahan bukan penghancuran.(Ricky)