(pelitaekspres.com) -SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Pangan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Pelaksanaan Distribusi Pangan, bersama Pemerintah Kabupaten Kota se-Maluku Utara, di Aula Penginapan Yusmar, Sofifi, Selasa (26/7/2022).
Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Buhari Hamzah saat memberikan sambutan pada acara Rakor tersebut mengatakan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, telah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Ketahanan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Kedaulatan Pangan.
Lanjut dikatakan Buhari,terkait lingkup penyelenggaraan pangan mencerminkan luasnya cakupan pembangunan pangan nasional, dan tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja. Untuk itu diperlukan dukungan dan peran serta masyarakat untuk mewujudkannya.
Sedangkan, Ketersediaan, Keterjangkauan dan Akses/Distribusi Pangan merupakan Penyelenggaraan Pangan yang terintegrasi konektivitas yang sinergis dengan lintas sektor terkait dalam memenuhi kebutuhan pangan, begitu juga dengan perhatian kita terhadap mutu, gizi dan keamanan pangan sehingga dapat menciptakan stabilitas keamanan nasional.
“Dinas Pangan sebagai leading sektor Pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi mempunyai nilai yang strategis dalam rangka sinergitas program dan kegiatan pada wilayah kepulauan terutama pada keterjangkauan, akses, dan distribusi pangan,” ungkapnya.
Selain itu, Buhari mengakui Provinsi Maluku Utara sangat tinggi ketergantungan pasokan pangan dari daerah lain, karena produksi pangan kita belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat Maluku Utara, sehingga ini menjadi perhatian bagi semua pihak. Demikian juga dengan Data Ketersediaan dan Kebutuhan Konsumen pangan masyarakat menjadi penting sebagai dasar pelaksanaan program/kegiatan pangan dengan memperhatikan peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan sebagai acuan penentuan lokasi.
“Perbaikan infrastruktur tidak kalah penting untuk kelancaran distribusi pangan atau akses pangan. Regulasi Peraturan Daerah Mobilitas Pangan sangat penting berperan mengatur lalu lintas pangan dan alur distribusi serta rantai pasokan pangan. Juga Peraturan Daerah yang mengatur cadangan pangan untuk mendukung ketersediaan pangan. Saya berharap Kegiatan Rakor dan Sinkronisasi Distribusi Pangan, dapat menghasilkan rumusan dan keputusan dalam penyelenggaraan pangan melalui sinergitas program dan kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat Maluku Utara, demi mewujudkan Ketahanan, Kemandirian dan Kedaulatan Pangan,” jelas Buhari.
Kepala Dinas Pangan Maluku Utara, Dheni Chan, ketika dikonfirmasi media ini, usai acara pembukaan menyampaikan terkait Rakor dan Sinkronisasi Distribusi Pangan di Maluku Utara, ini dalam rangka untuk mengkonsolidasi program dan rute pendistribusian pangan di Kabupaten Kota,
“Kita undang Dinas Pangan Kabupaten Kota se-Propinsi Maluku Utara untuk kita melihat sejauh mana pelaksanaan distribusi pangan di Provinsi Maluku Utara ini, terutama distribusi pangan antara Kabupaten Kota, dan bagaimana distribusi pangan dari, keluar, serta masuk ke Maluku Utara,” ujarnya.
Dheni juga menjelaskan, dalam Rakor tersebut juga membahas kendala-kendala terkait pendistribusian pangan di Maluku Utara.
“Distribusi pangan ini kalau ada kendala-kendala, ini yang akan di bahas. Kemudian kita ingin tahu, dari Kabupaten A distribusi ke Kabupaten apa saja. Misalnya, Halbar. Selain Kota Ternate, itu ke Kabupaten mana lagi, Halut, juga begitu. Kita lihat alur distribusi, bagaimana supaya kita mengetahui kendalanya seperti apa, kemudian nanti kita mengintervensi kebijakannya seperti apa. Nah, kemudian juga kita mau mengetahui jenis komoditi yang di distribusi. Apakah Bawang Merah, apakah Cabe Rawit ataukah Cabe Keriting, atau komoditi yang lain yang didistribusi antar Kabupaten, termasuk juga misalnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan perusahaan yang ada di Maluku Utara ini,” jelas Dheni. (is).