Pemohon Redistirbusi Tanah Karangnongko Gelar Demo Ke BPN Kabupaten Blitar

(pelitaekspres.com) -BLITAR – Ratusan masa Aksi, warga Karangnongko menuntut keadilan terhadap tindakan dan  proses Redistribusi Tanah Negara Exs  HGU  PT Veteran Sri Dewi ke kantor BPN Kabupaten Blitar mendapat pengawalan ketat dari aparat penegak hukum , dari Sektor Ngelegok sampai Sektor Kanigoro serta jajaran Kepolisian Polres Blitar, Senin (07/09/2020)

Pengamanan masa yang menggelar aksinya di depan kantor DLH ,KAPENDUK CAPIL Kabupaten Blitar, dikarnakan kantor BPN Kabupten Blitar ada di dalam (belakang kator tersebut)  terpaksa hanya perwakilan aksi yang bisa masuk ke dalam kantor PBN Kabupten Blitar untuk lakukan komunikasi.

Sementara kordinator aksi Hadi Sucipto seorang LSM ( lembaga swadaya masyarakat) dalam orasi nya dengan lantang  menyuarakan ketidak adilan dan lambannya kinerja BPN Kabupaten Blitar juga Team GTRA Kabupaten Blitar.

Lanjut Hadi mengatakan, dengan berpedoman pada hasil surat penetapan pengadilan negri blitar pada tangal 12 juni 2008 , (red). serta berita acara mediasi yang dilakukan para wakil pemohon Redistribusi  tanah negara Exs HGU PT Veteran Sri Dewi serta kuasa hukum PT Veteran Vri Dewi  tertanggal 24 januari 2020.

“Simbolis dari hasil kebun yang belum matang sebagai gambaran  sebuah proses pekerjaan yang belum selesai alias mentah ,dan mengacam akan membawa masa yang lebih besar apabila penangan proses permohonan Redistribusi tanah negara Exs HGU PT Veteran Sri Dewi tak kunjung menemui hasil yang di harapkan warga pemohon sesuai dengan penetapan Pengadilan Negri Blitar,” jelas Hadi.

Penagung jawab aksi  serta kuasa hukum PT Veteran Vri Dewi  Joko Mudianto S.H, dalam aksinya menuntut kepada BPN Kabupaten Blitar supaya lebih transfaran dan membela hak hak rakyat pemohon Redistribusi dan hak PT Veteran Sri Dewi.

“Harap segara ambil tindakan terhadap oknum oknum yang memanfaat kan warga demi kepentingan pribadi, menuntut BPN kabupten blitar segera mengelar rapat bersama GTRA , untuk mengambil langkah langkah persuasif demi tegak nya sebuah keadilan. Yang kini sudah di tunggu oleh warga pemohon Redisteibusi juga hak PT Veteran Sri Dewi ,” ungkap joko

Sementara itu ditempat yang sama kasi penanganan masalah dan pengendalian sengketa (PMPP), Budi Handoyo menyampaikan, dengan tetap berpedoman pada surat penetapan pengadilan tertanggal 12 Juni 2008 nomor: 68/pen.pdt.G/1999/PN.Blt,(red) dan segera bersama team GTRA Kabupaten Blitar.

“Kepada warga pemohon berharap, agar Redistribusi tanah exs HGU PT Veteran Sri Dewi, supaya tetap memprioritaskan faktor kondusifitas lingkungan masyarakat dusun karangnongko,” pungkasnya. (tar)

Tinggalkan Balasan