(pelitaekspres.com) – PALEMBANG–Pemerintah kota (Pemkot) Palembang melalui PJ Walikota Palembang Cheka Virgowansyah memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang telah membayar pajak dengan cepat dan tepat waktu.
” Penghargaan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemkot untuk para wajib pajak yang tergolong sangat baik, seperti perusahaan, BUMN, BUMD maupun perorangan dan ini menjadi penyemangat para wajib pajak lainnya untuk bisa membayar pajak dengan lebih baik dari segi waktu maupun jumlah,” ungkap Cheka saat ditemui seusai acara di Zuri Hotel Kamis (12/12/24).
Selain pemberian penghargaan, di acara tersebut juga diluncurkan aplikasi yang di beri nama Tanjak, pihaknya berharap dengan aplikasi Tanjak bisa mempermudah pelayanan pajak di kota Palembang dan mempercepat bahkan mengefisiensi membayar pajak.
” Kami juga mengajak warga Palembang yang suka nongkrong di restoran/cafe, untuk mengambil struk pembayaran yang kemudian di kirim ke pihak Bapenda Palembang. Nanti di kasih link untuk diisi, yang mana setiap bulan akan di undi untuk mendapatkan hadiah,” kata Cheka.
Struk pembayaran di restoran/cafe tersebut bisa menjadi alat bukti bahwa mereka yang suka nongkrong di tempat tersebut telah membayar pajak.
” Nanti Bapenda bisa mengkroscek restoran/cafe mana saja yang belum bayar pajak,” ujarnya.
Cheka juga menambahkan, untuk target PAD 2024 sebesar Rp 1154.968.000.000, sampai 11 Desember telah tercapai Rp1.110 triliun.
” Ini artinya sudah tercapai 97 persen, tinggal 3 persen lagi, kami optimis target tercapai di sisa hari-hari akhir tahun ini,” tutup cheka.
Ditempat yang sama Kepala Bapenda Kota Palembang Raimon Lauri mengatakan, realisasi penerimaan PBB sampai 11 Desember 2024 mengalami peningkatan dibandingkan di bulan yang sama pada tahun 2023.
Capaian hingga 11 Desember 2024 PBB tercapai Rp 260.085.001.584 atau 92,89 persen, dari target Rp280 miliar. Dibandingkan realisasi 11 Desember 2023 lalu tercapai Rp 247.615.612.744 atau 88,60 persen dari target Rp 279,4 miliar.
” Capaian PAD 2024 sudah 97 persen dari 11 objek pajak daerah yang saat ini capaiannya rata-rata 90-100 persen. Pajak yang sudah mencapai 100 persen seperti pajak restoran, pajak listrik PLN. Namun untuk PBB belum 100 persen, tapi nilainya cukup besar,” pungkasnya. (dkd)