Pemkot Gunungsitoli Sampaikan Edaran UMK Gunungsitoli 2021

(pelitaekspress.com)— GUNUNGSITOLI- Pemerinrah Kota [Pemkot] Gunungsitoli menetapkan Upah Minimum Kota [UMK] Gunungsitoli pada tahun 2021 sebesar Rp 2.603.245,95.

Berdasarkan surat edaran Walikota Gunungsitoli Nomor 560/9369/DPMPPTSP/2020 tentang UMK Gunungsitoli tahun 2021 ini menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/575/KPTS/2020 tanggal 20 November 2020 tentang penetapan UMK Gunungsitoli tahun 2021.

Di dalam surat edaran Walikota Gunungsitoli menginformasikan UMK sebesar Rp 2.603.245,95. UMK Gunungsitoli merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) tahun sampai dengan 1 (satu) tahun. Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur di dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahan, kecuali UMKM.

Selanjutnya, perusahaan/pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK Gunungsitoli yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara dilarang untuk mengurang atau menurunkan upah.

Selanjutnya, perusahaan/pengusaha yang mampu membayar upah di atas UMK Gunungsitoli yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara dapat dirundingkan secara bipartit antara pekerja, buruh, serikat pekerja atau serikat buruh dengan perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.(Toro Harefa)

Tinggalkan Balasan