(pelitaekspres.com)-KEPULAUAN NIAS-Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua sampaikan Nota Pengantar Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh ketua DPRD YantoSelasa (22/06/2021).
Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dalam nota pengantarnya menjelaskan bahwa Rancangan Awal RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2021-2026 telah melalui tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri No.86 Tahun 2017, antara lain: Penyusunan Rancangan Keputusan Kepala Daerah Tentang Pembentukan Tim Penyusun RPJMD, Orientasi mengenai RPJMD, Penyusunan Agenda Kerja Tim Penyusun RPJMD, Penyiapan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berdasarkan SIPD, Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD dan Pelaksanaan Konsultasi Publik.
Tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang akan diwujudkan pada periode 2021-2026, diharapkan akan tercapai melalui strategi dan kebijakan yang efektif, arah dan fokus pembangunan tahunan, serta didukung oleh perencanaan program pembangunan daerah dan program perangkat daerah yang dirumuskan secara terukur.
Pada prinsipnya, program pembangunan daerah yang telah disusun merupakan transformasi program unggulan serta janji politik Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli pada saat Pilkada Tahun 2020 yang lalu.
“Dalam rancangan awal ini, telah disajikan sejumlah indikator kinerja daerah sebagai ukuran keberhasilan pembangunan yang ditargetkan dapat diwujudkan dalam kurun 5 tahun ke depan. Proyeksi capaian indikator-indikator tersebut, terdistribusi sebagai indikator kinerja utama daerah, indikator kinerja kunci pemerintah daerah, indikator kinerja utama perangkat daerah dan indikator program pada masing-masing perangkat daerah,” Terang Lakhomizaro
Di akhir penjelasannya, Walikota mengharapkan pembobotan dan penajaman dari DPRD Kota Gunungsitoli terhadap Ranwal RPJMD yang disampaikan untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang selaras dengan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Harapnya
Usai penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranwal RPJMD, agenda paripurna dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan umum atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020. Penjelasan Umum dimaksud disampaikan oleh Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE., M.Si.
Dalam penjelasan umum tersebut, Wakil Walikota menjelaskan bahwa rancangan Perda yang disampaikan adalah untuk memenuhi amanat dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, Wakil Walikota menjelaskan secara ringkas APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2020 yang diawali dengan penjelasan realisasi pendapatan daerah serta realisasi pelaksanaan anggaran belanja daerah.
“Dari penjelasan umum yang telah kami sampaikan, maka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020 dapat disimpulkan sebagai berikut, dengan Jumlah Penerimaan Daerah sebesar Rp.743.729.214.949,72 , Jumlah Pengeluaran Daerah sebesar Rp.720.249.942.771,54 , dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.23.479.272.178,18”, jelas Sowa’a Laoli.(Toro Harefa)

