(pelitaekspres.com) –SERUI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menegaskan komitmennya dalam mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat. Penegasan ini disampaikan dalam forum terbuka bertajuk “Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa” yang digelar melalui program Dialog Interaktif Radio Republik Indonesia (RRI) Serui, Sabtu (12/07/2025).
Dialog ini disiarkan langsung melalui frekuensi 96.6 FM dan 95.0 FM serta live streaming di www.rri.co.id, menghadirkan dua narasumber utama: Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Jan Lermatan. Program ini dipandu oleh penyiar senior RRI Serui, Salo Ayomi, dalam suasana bincang santai namun penuh substansi.
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati Roi Palunga menekankan bahwa dana desa adalah hak masyarakat yang harus dikelola secara terbuka dan diawasi bersama oleh warga kampung.
“Transparansi bukan sekadar formalitas, tetapi keharusan demi pembangunan kampung yang bersih dan berkelanjutan,” tegas Roi.
Ia juga menanggapi berbagai asumsi publik mengenai keterlambatan pencairan dana desa. Menurutnya, keterlambatan tersebut disebabkan oleh belum tuntasnya laporan pertanggungjawaban (SPJ) dari pemerintah kampung.
“Ada yang bilang pemerintah daerah menahan dana. Itu tidak benar. Kami justru menunggu agar SPJ diselesaikan dulu. Jangan sampai dana cair, tapi laporan lama belum jelas,” ujarnya.
Roi mengingatkan bahwa sesuai aturan dari pemerintah pusat, penyaluran tidak bisa dilakukan jika laporan belum lengkap.
“Saya minta semua kepala kampung sadar bahwa dana kampung ini ditujukan untuk rakyat. Gunakanlah dengan benar, jujur, dan sesuai prosedur,” imbaunya.
“Masyarakat adalah mata dan telinga pemerintah. Laporkan jika ada penyimpangan. Jangan diam saja.”
Senada dengan itu, Kepala Dinas DPMK Jan Lermatan menyebutkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah kelengkapan administrasi kampung.
“Dari total 160 kampung, baru sekitar 20 yang menyerahkan laporan SPJ untuk tahun anggaran 2024. Padahal ini syarat wajib agar penyaluran dana tahap berikut bisa dilakukan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pihaknya telah siap memproses pencairan, namun terganjal pada kelengkapan dokumen dari pihak kampung.
“Ini bukan kelalaian dinas, tetapi tanggung jawab kampung. Kita sudah siapkan sistemnya, tinggal menunggu kelengkapan laporan,” tambahnya.
Lermatan menjelaskan bahwa sistem penyaluran dana desa menggunakan platform nasional OMSPAN. Proses hanya bisa berjalan jika dokumen seperti APBK, serapan dana, dan peraturan kepala kampung telah terunggah dan tervalidasi.
“Puji Tuhan, per 15 Juni lalu kita sebenarnya sudah bisa salurkan secara keseluruhan. Tapi karena belum semua SPJ lengkap, prosesnya tertahan.”
Dalam sesi akhir dialog, kedua narasumber menegaskan bahwa kepala kampung harus bekerja secara profesional dan amanah, karena dana desa bukan milik pribadi, melainkan hak masyarakat.
“Mari bekerja dengan benar dan jujur, karena ini adalah amanah rakyat,” ujar Roi Palunga.
“Gunakan dana sesuai peruntukannya, dari perencanaan hingga pelaporan, semuanya harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat kampung,” tambah Jan Lermatan.
Tak hanya itu, Jan juga menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa dapat dikenai sanksi serius. Ia merinci tiga jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada kepala kampung yang tidak mematuhi ketentuan:
- Sanksi Administratif, berupa teguran lisan/tertulis, penundaan pencairan dana, hingga pemberhentian dari jabatan.
- Sanksi Perdata, jika ditemukan kerugian negara yang harus dikembalikan.
- Sanksi Pidana, apabila terdapat unsur pelanggaran hukum seperti korupsi atau manipulasi dokumen.
“Aturan ini tegas. Kepala kampung yang lalai atau menyalahgunakan dana bisa diproses secara hukum. Kami minta ini menjadi perhatian serius,” tegas Lermatan.
Wakil Bupati Roi Palunga kembali mengajak seluruh kepala kampung untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Kepala kampung harus jadi pemimpin yang bertanggung jawab. Mari gunakan dana dengan bijak untuk kepentingan rakyat, bukan pribadi,” pesannya.
Sementara itu, Jan Lermatan menutup dialog dengan mengingatkan:
“Dana desa harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap rupiah harus digunakan secara terencana dan dilaporkan secara benar.”
Pemkab Yapen berharap akan tumbuh kesadaran bersama antara pemerintah kampung dan masyarakat untuk membangun sistem pengelolaan dana desa yang lebih baik, jujur, dan bertanggung jawab demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh kampung di Kepulauan Yapen.