Pemkab Purwakarta Mengkaji Ulang Perbup 2022 Tentang DBHP

(pelitaekspres.com) -PURWAKARTA – Diduga adanya ketimpangan dan tidak ketidak beresan soal Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) pada tahun 2020 hingga menuai masalah. Bupati Purwakarta akan meninjau kembali Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan DBHP dan Retribusi DBHP tahun 2022 kepada Desa. Harus menjadi panduan setiap Desa di Kabupaten Purwakarta untuk pengelolaan anggaran DBHP agar tidak menimbulkan masalah.

“Berkaca dari tahun sebelumnya tentang DBHP Pemkab Purwakarta sedang mengkaji Perbup DBHP sebelumnya untuk jadi panduan Pemerintah Kabupaten dalam membuat Perbup pengelolaan DBHP 2022,” kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Rabu (5/10/2022).

Menurutnya, Perbup – Perbup sebelumnya dinilain ada kekurangan yang harus dibenahi agar tidak ada ruang untuk pihak eksternal menginterpensi Dinas DPMD dan Desa.

“Di Perbup nomor 226 Tahun 2020, di Pasal 2 ayat 1 huruf d, yang berbunyi : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purwakarta berdasarkan hasil verifikasi tim akan meneruskan berkas permohonan dan menyampaikan rekomendasi kelengkapan administrasi kepada Bupati Purwakarta melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purwakarta, tidak menutup kemungkinan akan kita rubah dengan tetap dengan acuan peraturan yang lebih tinggi diatasnya,” jelas Anne saat di konfirmasi awak media.

Ditempat terpisah, Aktivis senior pemerhati Purwakarta M Yasin mengatakan, Penggodokan Perbup DBHP Tahun 2022 harus bener-bener dibuat dengan teliti agar tidak seperti tahun sebelumnya (DBHP tahun 2020) yang menuai persoalan.

“Bupati Purwakarta harus membuat Perbup yang tanpa celah untuk acuan penggunaan DBHP 2022, seperti Perbup yang tahun sebelumnya yang tertuang di Perbup nomor 226/2020 tentang Cator yang menuai masalah karena Pihak Eksternal diduga ikut bermain untuk mendapatkan Fee,” tuturny

Selain itu DBHP 2021 yang peruntukannya untuk penyediaan Ambulan juga itu menuai persoalan, Karena kami menduga adanya Eksternal yang bermain juga, maka kami berharap bupati purwakarta harus dengan teliti dan seksama dalam membuat Perbup DBHP tahun 2022.

“Kami berharap Bupati dalam membuat Perbup DBHP tidak musti terburu buru agar produk hukum tersebut tidak memberikan ruang bagi Ekaternal, Kadis DPMD dan para Kades bermain-main dengan anggaran DBHP,” tandasnya. (DR)

 

Tinggalkan Balasan