Pemkab Nias Barat Terima Sertifikat Pemilik Kekayaan Intelektual Dari Menkumham RI

(pelitaekspres.com) -NIAS BARAT- Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Sumut, terima penghargaan berupa sertifikat pemilik kekayaan intelektual dari Kementerian Hukum dan HAM

Dikutip dari Website niasbaratkab.go.id, dijelaskan bahwa, sertifikat  tersebut Sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kekayaan intelektual agar sah secara hukum dan mendapat proteksi dari negara, serta berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM memberikan penghargaan berupa sertifikat pemilik kekayaan intelektual kepada Kabupaten Nias Barat atas pencatatan hak cipta karya seni batik daerah.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Yasonna H. Laoly kepada Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu pada acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham RI, di Ballroom JW Marriott Hotel, Jalan Putri Hijau Medan, Rabu (13/42022).

Sebagaimana diketahui bahwa Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat dengan tujuan untuk perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya, mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain, meningkatkan kompetisi, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual.(Toro Harefa)

 

Tinggalkan Balasan