(pelitaekspres.com) – KEPULAUAN NIAS – Pemerintah Kabupaten Nias Barat Sumut, menggelar sosialisasi perundang-undangan bidang pengembangan dan keselamatan berlalulintas melalui dinas perhubungan Perhubungan (Dishub) tahun 2021, bertempat di Hall Tokosa, Onolimbu Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Kamis (12/8/2021).
Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Sekdakab Nias Barat Prof. Dr. Fakhili Gulo
Dalam arahannya Sekda menyampaikan, pemerintah kabupaten Nias Barat berupaya dan berusaha memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui program pelaksanaan sosialisasi perundang-undangan mengenai pengembangan dan keselamatan berlalu lintas, fungsi dan aturan berlalu lintas serta pelanggaran berlalu lintas”
Dijelaskan dia, Sosialisasi perundang-undangan ini dilakukan karena tingkat kecelakaan/pelanggaran lalu lintas di wilayah Nias Barat baik usia remaja, dewasa serta masyarakat umum semakin lama semakin meningkat.
Dikesempatan itu juga, Kasat Lantas Polres Nias, AKP. Gandhi Hutagaol, SH pada saat memaparkan materi mengatakan jumlah kecelakaan di wilayah Hukum Polres Nias semakin meningkat, pada tahun 2020 ada 114 kasus
Menurutnya kasat lantas, kecelakaan lalu lintas disebabkan beberapa faktor antara lain kesalahan manusia, kondisi jalan dan sarana, kendaraan (masalah rem, dll) dan lingkungan/alam.
Tampak seusai arahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, dilanjutkan dengan penyerahan masker dari kapolres Nias kepada peserta yang diserahkan oleh Kasat Lantas.
Peserta sosialisasi terdiri dari perwakilan siswa SMA/SMK di wilayah Nias Barat dan Pegawai Tidak Tetap Dishub Nias Barat bagian lapangan. Kepala OPD di lingkup pemerintah Nias Barat. (Toro Harefa)