Pemkab Nias Barat Gelar Rapat Bersama Dengan Dinas Perdagangan Dan Perindustrian 

(pelitaekspres.com) -NIAS BARAT– Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui DPM PTSP Laksanakan Rapat Bersama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Nias Barat, bertempat di ruang Aekhula, Kantor Bupati, Onolimbu, Senin (03/10/2022)

Kepala DPM PTSP, Salome Waruwu, S.IP., M.M dalam laporannya mengatakan, seyogianya seluruh pemanfaat, sebelum menempati kios/lods/dasaran/atau tanah Pemerintah sudah memegang surat ijin pemanfaatan terlebih dahulu.Kata Salome

Ia juga memberitahu jika, aset Pemerintah Kabupaten Nias Barat dari ke-8 Kecamatan terdapat jumlah Dasaran 208 unit, Lods 664 unit, dan kios 415 unit, namun kenyataannya pada pemanfaatan pada tahun 2022 sampai dengan hari ini, yang telah diterbitkan ijin hanya 2 orang”, jelasnya.

Dalam arahan Bupati Nias Barat yang diwakili oleh Asinten II Yobedi Gulo, S.IP., M.M menyampaikan, Sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Nias Barat Nomor 51 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Pelayan Pasar diwilayah Kabupaten Nias Barat, bahwa, setiap pengguna/pemanfaat pasar/lods/kios wajib memiliki ijin pemakaian, sebagaimana Perbup Nomor 51 tahun 2019, jelasnya.

“Berkenan dengan itu, segenap bapak/ibu Camat ke-8 Kecamatan segera mengevaluasi dan menertibkan pemakaian/pemanfaatan pasar/lods/kios tersebut, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Nias Barat,”.(Toro Harefa)

Tinggalkan Balasan