(pelitaekspress.com) – KEPULAUAN NIAS – Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Sumut gelar Konsultasi publik penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2026, bertempat di Tokosa Hall Onolimbu Lahömi, hari ini Selasa, (02/03/2021).
Konsultasi publik tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, S.Pd.,MA.,MM didampingi Wakil Bupati (Bupati Terpilih) Khenoki Waruwu dan dihadiri Asisten, Staf Ahli, para Narasumber (Tenaga Ahli Dinas PRKPLH Provsu, Mewakili Kapolres Nias dan BPS Nias), Pimpinan OPD/Kabag dan pada Camat se-Kabupaten Nias Barat
Dalam sambutannya wakil Bupati Nias Barat sekaligus sebagai Bupati Terpilih KHENOKI WARUWU, menyampaikan bahwa sangat menyambut baik kegiatan ini
KLHS ini adalah kajian yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dengan dilakukan Penyusunan KLHS-RPJMD, diwajibkan untuk segera melakukan penyusunan dokumen KLHS yang terintegrasi dengan RPJMD Nias Barat tahun 2021-2025 serta mengacu pada Visi Misi Bupati & Wakil Bupati Terpilih dengan memperhatikan arahan permendagri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD Kabupatèn Nias Barat. Ujar khenoki
Oleh karena itu, Konsultasi Publik hari ini bukan sekedar Formasi semata tetapi harus kita lakukan dengan sungguh-sungguh mengingat semua program kegiatan yang akan kita laksanakan diwaktu yang akan datang bersinggungan dengan lingkungan hidup, Penyusunan KLHS ini harus memuat isu prioritas pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan.” Harap Khenoki
Dalam arahannya Bupati Nias Barat, menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup.Uja Faduhusi
Dia juga menjelaskan kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan upaya menentukan arah kebijakan strategis terhadap kondisi lingkungan kita. KLHS hari ini mengajak kita untuk lebih proaktif dalam memberikan kontribusi sekaligus penanjaman yang terintegrasi sebagai instrumen yang berwawasan lingkungan dan berkesinambungan.
Sebelumnya Dalam laporan Kepala Dinas PRKPLH Nias Barat Benhard E Daeli, S.Pd menjelaskan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan.
KLHS tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah, tutur Benhard Daely.
Selesai kata sambutan, laporan dan arahan, diteruskan dengan pemaparan sajian materi dari Narasumber sembari dialog dan diskusi terkait isu Strategis Penyusunan KLHS – RPJMD tahun 2021-2026.(Toro Harefa)

