Pemkab Nias Barat Bersama DPRD Setujui 5 Ranperda

(pelitaekspres.com)-NIAS BARAT-Pemerintah Kabupaten Nias Barat bersama DPRD Kabupaten Nias Barat menyetujui 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat, yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD, Selasa (31/10/2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Nias Barat Drs. Evolut Zebua, didampingi Wakil Ketua Haogomano Gulo, S.Pd dan Tolosokhi Halawa dihadiri oleh Anggota DPRD, Sekda Nias Barat Sozisokhi Hia, SH, MM, Asisten Setda, Kepala OPD, Kepala Bagian dan Pejabat Administrator lainnya.

Adapun ke-5 Ranperda yang disetujui menjadi Peraturan Daerah yaitu :

  1. Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Ranperda tentang Pengelolaan Kepariwisataan berbasis Masyarakat di Kabupaten Nias Barat
  3. Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung
  4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah
  5. Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah aneka usaha dan Jasa Tanomo.

Sebelum persetujuan bersama, didahului dengan Pembacaan Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi dan semua Fraksi menyatakan setuju terhadap Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dikesempatan itu, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah  memberikan kontribusi positif dan buah pemikiran yang sangat bernilai atas kelima Ranperda yang telah disetujui bersama menjadi Perda.

Setelah persetujuan bersama terhadap kelima Ranperda tersebut, akan dilaksanakan fasilitasi produk hukum Daerah kepada Gubernur dan kepada Menteri terkait, sesuai dengan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah  dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan umum Pajak Daerah dan retribusi Daerah.(Toro Harefa)

Tinggalkan Balasan