(pelitaekspres.com) – LAMTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim), menggelar Rapat Koordinasi dan sinkronisasi pelembagaan pemenuhan hak anak. Hal tersebut berdasarkan keputusan Bupati Lamtim nomor B.539/07 – SK/2019, tentang perubahan atas lampiran I keputusan Bupati Lamtim nomor B.226/ 07-SK/2017, tentang pembentukan gugus tugas, tim teknis dan Sekretariat Kabupaten layak anak tahun 2019 sampai dengan 2021.
“Acara itu berlangsung di aula atas Kantor Bupati Lampung Timur dan Bupati Lamtim diwakili Pj. Sekda Lampung Timur, Tarmizi membuka acara tersebut, Senin 15 Maret 2021.
Dalam sambutan Bupati Lamtim yang di wakili Pj. sekda Lampung timur, Tarmizi mengatakan, pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) ditanah air dilakukan dengan mengacu pada seluruh peraturan perundang – undangan terkait anak, serta berbagai komitmen Internasional,” ujarnya.
Tarmizi menjelaskan, implementasi mengacu pada indikator KLA yang dijabarkan ke dalam 5 (lima) klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni dan budaya dan perlindungan khusus.
“Sehingga implementasi tersebut perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pimpinan daerah, jajaran perangkat daerah, legislatif, penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, Pengadilan), media, lembaga masyarakat, dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, para orangtua dan keluarga, anak-anak, serta seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali,” jelas Tarmizi.
Tarmizi menambahkan, disampaikan juga pada kesempatan itu, poin terpenting dari proses pengembangan KLA, yaitu koordinasi diantara para stakeholder terkait pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lamtim sangat berharap penguatan koordinasi para stakeholders di Kabupaten Lamtimdapat terus ditingkatkan melalui mekanisme Gugus Tugas yang akan dibentuk yang lalu, dan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi ditingkat Kabupaten.
Diharapkan peran aktif Dinas / Lembaga terkait, agar terus meningkatkan koordinasi dalam rangka mengembangkan kebijakan dan program, maupun inisiatif kegiatan yang mampu mendukung percepatan perwujudan KLA. Sehingga apa yang kita harapkan bersama untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dimasa depan dapat tercapai,” Tarmizi. (Pur/RS)