Pemkab Kepulauan Yapen Mulai Bahas RKA 2026, Bupati Tekankan Efisiensi di Tengah Keterbatasan Anggaran

(pelitaekspres.com) –SERUI — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen mulai membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk Tahun Anggaran 2026, setelah menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Nomor 900/2068 tanggal 4 November 2025 mengenai penyampaian pagu indikatif. Setiap OPD telah menyerahkan kembali dokumen RKA sesuai pagu yang diterima, dan kini dilakukan pembahasan teknis sebagai bagian dari proses perencanaan anggaran daerah.

Pertemuan pembahasan RKA tersebut menjadi langkah awal sebelum ditetapkan secara resmi melalui mekanisme penganggaran daerah. Setiap OPD diminta hadir dengan data lengkap, program prioritas, serta kesesuaian antara pagu indikatif dan rencana kerja yang akan diajukan.

Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, SE., M.Si, dalam arahannya menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah tahun 2026 dipastikan sangat terbatas. Karena itu, ia meminta seluruh OPD melakukan penyusunan anggaran secara realistis, efisien, dan fokus pada program prioritas yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Perlu disadari bahwa tahun depan kondisi keuangan daerah sangat terbatas. Jadi setiap OPD harus benar-benar teliti dan memastikan anggaran yang diajukan tepat sasaran,” ujar Bupati.

Dalam sesi wawancara, Bupati Arisoy juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam penganggaran agar tidak menimbulkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, sejumlah temuan berulang dalam laporan keuangan pemerintah daerah terjadi karena kesalahan perencanaan dan penginputan anggaran.

“Kedepannya jangan sampai salah dalam penganggaran yang menjadi temuan BPK. Ini yang selama ini berulang. Karena itu, perencanaan anggaran harus dibangun dengan persepsi dan pemahaman yang sama,” tegasnya.

Ia meminta para pimpinan OPD, Kasubag Program, Kasubag Keuangan, hingga Bendahara Pengeluaran untuk memastikan proses penginputan RKA di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dilakukan sesuai arahan dan regulasi yang berlaku.

“Semua harus mengikuti arahan yang benar, agar tidak ada lagi kekeliruan yang menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya.

Melalui pembahasan RKA ini, Pemkab Kepulauan Yapen berharap proses penyusunan anggaran tahun 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel serta menghindari temuan berulang yang dapat menghambat tata kelola keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan