(pelitaekspres.com) -TAMIANG LAYANG- Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Barito Timur mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pembayaran retribusi maupun sewa toko secara non tunai di pasar Tamiang Layang dan Ampah. Jumat (05/04/2024)
Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lainnya Bapenda Barito Timur, Warto menjelaskan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini agar para pedagang Pasar Tamiang Layang dan Pasar Ampah lebih yakin bahwa pembayaran retribusi secara non tunai merupakan sarana pembayaran yang resmi dikeluarkan oleh Pemkab Barito Timur yakni berupa scan Qris, EDC, Betang Mobile Bank Kalteng, Mobile Banking Lipin Bank Mandiri maupun melalui teller bank.
“Sasarannya adalah para pedagang di kedua pasar tersebut. Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan pamflet mengenai besaran tarif dan tata cara pembayaran, serta membagikan surat edaran Kepala Bapenda Barito Timur mengenai pembayaran karcis retribusi melalui kanal pembayaran non tunai,” jelasnya
Menurut Warto, jika kelak pembayaran non tunai sudah dirasa familiar di kalangan pedagang maka secara bertahap karcis retribusi yang berupa kertas akan ditiadakan.
“Diharapkan dengan metode ini pelaksanaan pemungutan retribusi daerah dapat lebih efisien dan lebih variatif,” pungkasnya.(HY)