(pelitaekpres.com) -TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim), mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) terkait kesiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang digelar bersama Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Rabu (24/03/2021).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran yang di ikuti oleh semua pimpinan kepala daerah se Kalteng dengan tujuan memperketat penanganan dalam pencegahan penyebaran Covid- 19.
Adapun pelaksanaan Rakor tersebut merupakan Intruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan mengotimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam pengendalian penyebaran Covid-19.
Serta Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/24/2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah provinsi kalimantan tengah.
Beberapa waktu lalu Bupati Bartim, Ampera A Y Mebas. SE.,MM, telah melaksanakan Rakor tercatat pada tanggal 01 Maret 2021 secara virtual dengan melibatkan seluruh pimpinan Forkompinda, Sekda, Kepala OPD, Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Bartim 2021, seluruh Camat se kabupaten Bartim.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Ampera membentuk Satgas Covid- 19 di tiap desa Se- Kabupaten Barito Timur. Kemudian menyusun Rencana Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk dapat diterapkan.
Adapun rapat tersebut adalah sebagai bentuk tanggap Covid- 19, terlebih dahulu dengan Koordinasi dan sinergisitas antar instansi dan bidang terkait untuk Pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerawanan penularan Covid-19.
Ampera AY Mebas mengatakan perlunya pembatasan adanya kerumunan dan juga aktivitas mengumpulkan orang banyak.
“Seperti kegiatan perkawinan, pelaksanaan acara-acara adat, acara peristiwa kematian, kegiatan keagamaan, serta acara lain yang berpotensi terjadi penularan perlu ditertibkan,”jelasnya
Ampera juga menyampaikan pesan dalam penanganan Covid- 19 agar segera melakukan penyusunan Peraturan daerah (Perda) untuk memperkuat kewenangan Satgas Covid- 19 di Kabupaten Barito Timur.
“Dalam melaksanakan kegiatan untuk terus berupaya mengencarkan himbauan dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat, agar masyarakat dapat mengurangi adanya perjalanan ke luar kota,” tutur Bupati
Secara khusu untuk ASN yang ada di Bartim agar aktif berperan serta membantu pemerintah daerah. “Dalam hal ini bersama Satgas Covid- 19 untuk meminimalisir penyebaran Covid- 19 di Bartim,” pungkasnya (DH)