Pemkab Asahan Mulai Salurkan BST Jaring Pengaman Sosial Dari APBD

(pelitaekspress.com) – ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) jaring pengaman sosial kepada 56.418 keluarga penerima manfaat (KPM) yang bersumber dari APBD hari ini, Rabu (12/08/2020).

Hal tersebut juga terlaksana setelah ditetapkannya Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Tunai (BST) Jaring Pengaman Sosial dalam rangka penanganan dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Asahan Tahun 2020.

Dalam kesempatan itu Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar secara resmi menyampaikan, hari ini Pemkab Asahan telah mulai salurkan bantuan sosial tunai (BST) jaring pengaman sosial (JPS) kepada KPM terdampak Covid-19.

Disebutkannya, total bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan sebesar Rp. 33.850.800.000.

“Dari total tersebut, per keluarga penerima manfaat akan menerima bantuan perbulan sebesar Rp. 200.000 selama tiga bulan, namun dalam proses penyaluran nantinya bantuan akan diserahkan langsung seluruhnya yakni sebesar Rp. 600.000,” ujar Rahmat.

Adapun kriteria penerima BST JPS, menurut Rahmat, sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020 tersebut adalah keluarga miskin, tidak mampu dan rentan yang dianggap layak, baik berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS berdasarkan musyawarah Desa/Kelurahan dengan ketentuan belum pernah menerima bantuan berupa Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Program Sembako dari Kemensos RI, Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak Covid-19 yang bersumber dari Kemensos RI dan Bantuan Langsung Tunai dampak Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa/Kelurahan se-Kabupaten Asahan.

Dia juga menjelaskan, terkait mekanisme penyaluran BST JPS Kabupaten Asahan juga telah diatur dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 19 Tahun 2020. Untuk proses penyaluran, nantinya Dinas Sosial akan menyalurkan BST JPS secara cash kepada Camat melalui Bank Penyalur sesuai dengan kuota per Kecamatan.

“Oleh Camat nantinya bantuan tersebut akan diserahterimakan kepada Kelurahan/Desa juga secara cash untuk disalurkan kepada KPM,” terang Rahmat.

Rahmat menuturkan total kuota KPM yang ditetapkan merupakan rekapitulasi hasil usulan KPM dari pihak Desa/Kelurahan yang telah divalidasi oleh pihak Kecamatan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Untuk proses penyaluran BST JPS kepada pihak Kecamatan nantinya, Dinas Sosial dan Bank Penyalur akan didampingi oleh Tim Kabupaten yang telah ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas Bupati Asahan Nomor 800/2429 tanggal 10 Agustus 2020. Tim tersebut nantinya akan bertugas untuk lakukan monitoring dan pendampingan selama penyaluran BST JPS serta melaporkan hasilnya kepada Bupati Asahan,” ungkap Rahmat.

Selain itu Rahmat mengatakan, untuk proses penyaluran BST JPS kepada seluruh Kecamatan akan dilaksanakan mulai dari hari ini Rabu 12 Agustus hingga Jumat 28 Agustus 2020. Dirinya juga menyampaikan harapan Bupati Asahan, H. Surya B.Sc kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar benar benar memanfaatkan bantuan yang diterima dengan sebaik baiknya untuk mengurangi beban hidup akibat dampak Covid-19.

Disamping itu dalam setiap kesempatan terus berusaha dan mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk meningkatkan kreatifitas dan inovasi dalam memulihkan stabilitas kesehatan dan perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19 saat ini,” ucap Rahmat.

Diakhir keterangan resminya, Rahmat sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi dari Bupati Asahan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran BST JPS kali ini. Bupati Asahan juga berpesan agar petugas yang berwenang dalam penyerahan BST JPS dapat menyalurkan bantuan tersebut dengan cepat, tepat, aman dan meminimalisir kendala yang mungkin terjadi,” pungkas Rahmat. (Doni)

 

Tinggalkan Balasan