Pemkab Asahan Gelar Rapat Berlakukan Batasan Giat Masyarakat Berbasis Mikro 

(pelitaekspress.com) – ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan gelar rapat tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19, di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Bertempat di Kantor Gugus Penanganan COVID-19 Kabupaten Asahan, Jumat (19/02/2021).

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro ini segera dilaksanakan karena Kabupaten Asahan sudah memasuki Zona Orenc yang mana artinya sudah ada banyak masyarakat Asahan yang terpapar oleh Virus Corona Disease (COVID-19,” kata Asisten II Bidang Perkonomian dan Pembangunan,  Bambang Hadi Suprapto mengawali sambutannya.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, pemberlakuan pembatasan ini bukan berarti memberhentikan seluruh kegiatan, tetapi mengurangi sebagian kegiatan seperti kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran, pembatasan jam operasional untuk pusat pembelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dan pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lainnya sampai dengan pukul 22.00.

Sementara Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat Desa dalam hal ini diwakili oleh Mu’ad Fauzi Lubis menyampaikan kepada seluruh Camat untuk mengawasi dana desa untuk penangan COVID-19, karena dana tersebut berasal dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes dan dana kebutuhan di tingkat kelurahan, yang dibebankan pada APBD Kabupaten Asahan.

“Diharapkan kepada Camat untuk mengikuti aturan yang sudah dijelaskan kepada Pendamping desa dalam penerapan dana desa untuk COVID-19,” ujarnya.

Ditempat yang sama Kepala Satpol PP yang diwakili oleh Kabid perundang undangan Daerah,  Indriyati menjelaskan tentang action yang sudah dilakukan oleh Satpol PP terkait Perbup 30 Tahun 2020 atas perubahan Perbup 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Asahan.

“Dimana Satpol PP selalu menghimbau untuk menjaga jarak dan memakai masker kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Asahan, memberikan penegakan hukum dengan sanksi administrasi dan apabila tidak sanggup akan diberikan sanksi sosial seperti membersihkan sampah di tempat kejadian untuk memberikan efek jera.

Selain itu, sanksi administrasi berupa uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) untuk masyarakat dan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) untuk pelaku usaha dimana dana tersebut akan dimasukkan ke kas daerah di bank Sumut dengan Nomor Rekening  26001020016610 paling lama 1 X 24 Jam. Dan untuk pelaku usaha apabila tetap dilanggar akan ditutup usahanya,” katanya. (Doni)

Tinggalkan Balasan