Pemilik Sabu di Tangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai  

(pelitaekspress.com) – TANJUNGBALAI – Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan S. Parman Gang Pandan Kelurahan Tanjungbalai Kota II, KecamatanTanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai didalam sebuah rumah, ada seorang laki laki bernama Ari Fadli (31) alias Adek memiliki Narkotika jenis sabu.

Tidak ingin kehilangan buruannya atas informasi tersebut “Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai” yang dipimpin Ipda. Awalludin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap Adek dikediamannya tersebut.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumah, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak tiga bungkus plastik klip transparan di atas meja, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit Hp merk Vivo warna hitam putih, uang tunai Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu) tepat berada didepan tersangka.

Demikian disampaikan Team Opsnal Unit II Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Ipda. Awalludin, ke awak media Rabu (03/03/2021).

Selanjutnya Ipda. Awalludin mengatakan, setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dan Barang Bukti (BB) lain adalah benar miliknya

“Kemudian dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu tersebut dihadapan tersangka dan hasilnya berat kotor 4,30 gram,” jelasnya.

Ipda. Awalludin menambahkan, atas perbuatan tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU NO.35  Tahun  2009. Dengan ancaman Hukuman  Minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun kurungan. (Doni)

Tinggalkan Balasan