Pembobol Rumah di Ciduk Sat Reskrim Polres Tanjungbalai 

(pelitaekspress.com) – TANJUNGBALAI – Rudianto Sirait (23) warga Jalan H. M Yamin Lingkungan IV Kelurahan Karya Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai di ringkus Polsek Tanjungbalai bersama tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai karena membobol rumah.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban bernama Ismed (44) warga Lingkungan I Gang  Kedondong Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

“Dengan Nomor : LP / 07 / III / 2021 / SU / Res T. Balai / Sek.Tanjung Balai Selatan tanggal 01 Maret 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan Pemberatan,” kata Padal Team I tekab Polres Tanjungbalai, Ipda. H. A Karo Karo SH ke awak media, Rabu (03/03/2021).

Lebih lanjut Ipda. H. A Karo Karo SH menjelaskan pada Hari Sabtu 27 Februari 2021 lalu, RS melakukan kejahatannya di Jalan Ade Irma Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, pelaku mencuri Satu unit TV LCD, Satu Tablet Merk Samsung, Satu Play Station 2 di ambil dari dalam rumah korban dengan cara merusak jendelanya.

“Akibat kelakuan RS, Ismed (korban) mengalami kerugian sebesar Rp. 6 000.000 (enam juta),” terang Ipda. H. A Karo Karo SH.

Oleh karena itu, Team Tekab  langsung menangkap RS dikediamannya, kemudian digelandang ke Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai beserta barang bukti 1 Unit Play Station 2 milik korban yang diambil oleh pelaku, 1 Unit Tablet merk samsung milik korban yang diambil oleh pelaku, 1 potong celana panjang warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 potong baju warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RS di periksa lebih mendalam,” pungkas Ipda. H. A Karo Karo SH. (Doni)

Tinggalkan Balasan