Pembangunan Kawasan Khusus Sofifi Tunggu Peraturan Pemerintah

(pelitaekspres.com) -SOFIFI – Pemerintah pusat menjadikan Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, Sofifi, sebagai kawasan khusus untuk percepatan pembangunan di daerah.

Untuk merealisasikan pembangunan kawasan khusus  Sofifi, perlu didukung dengan sebuah regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP). Namun, peraturan tersebut masih digodok oleh pemerintah pusat.

“Kita masih menunggu PP dan targetnya bulan Juli. Insya Allah semua sudah tuntas dan dianggarkan bulan Juli ini,” kata kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara, Salmin Janidi, kepada sejumlah wartawan di Sofifi, Senin (31/05/2021).

Salmin juga bilang, kalau Peraturan Pemerintah dikeluarkan pada bulan Juli 2021, maka langsung dianggarkan oleh pemerintah pusat.

“Recananya bulan Juli PP keluar, untuk itu langsung ditetapkannya pagu anggaran indikatif oleh kementerian. Kalau Mei, Juni ini sudah selesai maka di bulan Juli itu mereka sudah kasih pagu indikatif. Contohnya, Kementerian PUPR pagu indikatifnya 30 triliun, maka didalamnya ada satu triliun untuk Maluku Utara di tahun 2022,” jelasnya.

Lanjut Salmin, menjelaskan terkait Peraturan Pemerintah yang bakal keluar pada bulan Juli tersebut, sudah mencakup seluruh aspek kepentingan dalam pembangunan kawasan khusus Sofifi.

“Peraturan pemerintah ini, didalamnya tidak hanya membicarakan kawasan khusus  pemerintahan saja. Tetapi, didalam ada pemukiman warga, ada pariwisata, serta didalamnya ada kawasan olahraga maka itu harus menggunakan peraturan pemerintah yang akan mengakomodasi seluruh kebutuhan masyarakat,” tutup Salmin. (ais).

Tinggalkan Balasan