(pelitaekspres.com) – JAYAPURA-. Kurang lebih dua bulan dari pengumuman Tim Seleksi KPU periode ke 7 yang meliputi kabupaten Keerom, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Supiori dan Kabupaten Kep. Yapen perkembangan kelanjutan dari tahapan seleksi yang korup dan manipulatif tersebut mendapat pertanyaan dari Sekretaris LSM LIRA Papua, menurut Yohanis Wanane bahwa setelah menanti cukup lama, Lira Papua mendapatkan informasi yang perlu kami sikapi dengan tegas (25/10/2023).
Dari undangan yang telah disebarkan dengan nomor 1935/SDM.12-und/91/2023 perihal undangan uji kelayakan dan kepatutan, ini adalah suatu informasi yang sangat mencederai hukum di Indonesia kami “Koalisi Pencari Keadilan Calon Anggota Komisioner KPU Periode 7” yang telah dicurangi oleh Tim Seleksi KPU periode 7, oleh sebab itu LSM Lira Papua akan segera meminta jawaban ke KPU RI melalui KPU Provinsi Papua sebagaimana jalur koordinasi kami saat menyampaikan aduan gratifikasi dan manipulasi data kependudukan oleh beberapa calon anggota komisioner KPU yang berasal dari kabupaten yang terlibat dalam penerimaan periode 7 kemarin, KPU beralasan bahwa kesalahan yang dilakukan adalah kesalahan individu, bukan kolektif Tim Seleksinya, adalah pernyataan yang sebenarnya memberikan pembelaan kepada kesalahan kolektif yang dilakukan.
Lira Papua meminta Presiden Jokowi untuk menertibkan hal ini permainan ini yang kami lihat sebagai upaya untuk memenangkan calon tertentu dalam pemilihan mendatang, alasan kami meminta presiden adalah karena aduan kami ke Ketua KPU RI dan Ke Bawaslu dan juga ke lembaga berwenang seperti komisi 2 DPR RI tapi sampai saat ini malah dikeluarkan surat pemanggilan kepada para calon untuk menjalani vit propertest di provinsi, dan KPU RI sengaja mencuci tangan dari kasus ini, atas dasar tersebut kami meminta kepada pak Presiden Jokowi untuk menertibkan pejabat negara yang nakal, Fungsi Pengawasan DPR tidak jalan, dan sangat menyepelekan hal ini, lanjutnya lagi apakah sikap Komisi dua DPR RI hanya karena di dapil Papua DPT Kami hanya sedikit, apakah keadilan hanya ditentukan dari banyaknya suara DPT, itu pertanyaan kami.
Kami sampaikan secara terbuka kepada publik jenis pelanggarannya, selain gratifikasi yang dilakukan oleh oknum anggota Timsel periode 7, alasan kami mengatakan hal ini merupakan kesalahan kolektif karena semua berita acara ditandatangani secara bersamaan, dan siapa yang dapat membuktikan bahwa kelulusan yang telah diumumkan adalah tanpa hasil suap, indikator kami terdapat pada alat bukti kami, yakni pemalsuan dokumen kependudukan pada pelamar untuk KPU Kab. Supiori, dimana melakukan perubahan marga dengan menggunakan editing digital tanpa melalui persidangan sebagaimana perintah aturan perundangan, Kabupaten Mamberamo Raya Memvonis seseorang mengidap HIV tanpa dasar, sementara setelah tertuduh pengidap HIV menyampaikan data pembanding dari Rumah sakit Provita Jayapura Timsel tidak menerimanya, sementara ada satu calon lain dari kabupaten Keerom dengan vonis HIV melakukan pembelaan kemudian diterima dan diloloskan ke tahapan 10 besar, disisi lain salah satu komisioner inkumben KPU Kabupaten Supiori yang selama ini telah menjalankan tugas dengan baik di kabupaten Supiori digugurkan dengan alasan menggunakan alat bantu pendengaran pada salah satu indra pendengarannya, sementara yang bersangkutan telah menyerahkan hasil dari dokter terkait kondisi tersebut masih dalam tahap normal, Kabupaten Keerom kuota 30% perempuan tidak terwakili, ini kesalahan yang cukup fatal dalam pandangan kami secara Hukum, atas dasar tersebut kami juga tidak dapat menjamin nama yang diumumkan ke 10 besar adalah nama yang bersih sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku.
Jika KPU RI melalui KPU Papua masih melanjutkan hal ini, maka kami LSM LIRA PAPUA akan menempuh jalur hukum kepada Ketua KPU RI maupun Ketua KPU Provinsi Papua, karena menurut kami hal tersebut dapat dikatakan kalau Ketua KPU RI telah turut serta terlibat dalam pemalsuan dokumen kependudukan dan gratifikasi dimaksud, dimana keterlibatan atau turut serta yang kami maksudkan adalah KPU RI tidak mengindahkan laporan masyarakat dalam kecurangan Timsel periode 7 sebagai bagian dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial kepada penyelenggara negara, sehingga kami meminta agar KPU RI tetap taat terhadap aturan hukum yang berlaku.(Yohanis)