BANDAR LAMPUNG (13/10/2020) – Dua orang tersangka pelaku pengedar uang palsu ini hanya bisa pasrah saat digelandang petugas Tim Reskrim Polsek Sukarame Bandar Lampung keduanya diringkus petugas usai menukarkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah di sebuah warung di kawasan Baypas Soekarno-Hatta Sukarame Bandar Lampung
Kedua tersangka yakni Vicko Yunanta (20thn) dan rekannya Yusuf Romadhona (28thn) Warga Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Lampung polisi berhasil meringkus keduanya bersama barang bukti enam puluh lima lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah.